PALI, Warta.in – Mengantisipasi lonjakan titik api menyusul masuknya musim kemarau, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengambil langkah preventif yang sangat tegas. Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, secara resmi menerbitkan seruan komprehensif yang melarang total segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah hukum Kecamatan Tanah Abang pada Selasa (25/8/2026). Langkah ini diambil demi menyelamatkan ekosistem lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap yang mematikan.
Memasuki fase kering tahun ini, potensi kemunculan titik panas (hotspot) di area perkebunan dan hutan rawa gambut meningkat drastis. Pemerintah setempat menilai metode pembersihan lahan tradisional dengan cara membakar (slash-and-burn) sebagai ancaman nyata yang tidak bisa ditoleransi lagi. Dadang Afriandy menegaskan bahwa tindakan egois segelintir oknum yang membuka lahan menggunakan api secara instan merupakan pelanggaran hukum berat yang berdampak multidimensional.
“Membakar hutan dan lahan itu sama saja dengan merusak masa depan kita. Dampaknya sangat luas, mulai dari melumpuhkan aktivitas ekonomi warga, mengganggu jalur transportasi, hingga memicu krisis kesehatan massal. Udara bersih adalah hak semua orang, terutama anak-anak kita yang sangat rentan terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kita harus bergerak bersama demi mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap,” ujar Dadang Afriandy dengan nada penuh penegasan dalam rilis resminya.
Guna menggerakkan kepedulian kolektif, pihak kecamatan secara masif mengusung slogan aksi “Awasi Bersama, Cegah Bersama, dan Jika Terjadi Padamkan Segera”. Slogan ini dirancang sebagai pengingat agar setiap lapisan masyarakat tidak bersikap apatis dan aktif menjaga wilayahnya masing-masing dari potensi sabotase atau kelalaian yang memicu kebakaran.
Sanksi Hukum Pidana dan Denda Fantastis Menanti Pelaku Pemerintah Kecamatan Tanah Abang memastikan tidak ada kompromi bagi siapa pun, baik individu maupun korporasi atau pemilik konsesi lahan, yang terbukti melakukan pembakaran. Penegakan aturan ini bersandar kuat pada regulasi nasional yang sangat ketat, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam himbauan tersebut, dipaparkan dua landasan hukum utama yang menjadi senjata penjerat para pelaku karhutla:Pasal 69 Ayat (1) Huruf h: Melarang keras setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja.
Pasal 108: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat. Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta dikenakan denda finansial mulai dari Rp3 Miliar hingga paling banyak Rp10 Miliar. Sosialisasi regulasi ini sengaja dilakukan secara agresif agar masyarakat paham bahwa keuntungan instan dari membakar lahan tidak sebanding dengan konsekuensi hukum dan finansial fatal yang harus ditanggung di balik jeruji besi.
Sinergi Total Menuju Tanah Abang Bebas Asap Menyadari keterbatasan personel di lapangan, Camat Tanah Abang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membentuk benteng pertahanan bersama. Tokoh adat, perangkat desa, rukun tetangga (RT), hingga aparat keamanan dari TNI dan Polri diminta bersinergi melakukan patroli rutin secara berkala di area-area rawan rawan pangan dan semak belukar.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memantau wilayah sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan atau munculnya kepulan asap sekecil apa pun di area perkebunan. Dengan koordinasi yang cepat dan tanggap, penanganan dini dapat dilakukan sebelum api membesar dan lepas kendali.Melalui komitmen bersama yang solid dan pengawasan ketat ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang optimis dapat menekan angka karhutla hingga titik terendah (zero hotspot) pada tahun ini. Langkah nyata ini diharapkan mampu mempertahankan kualitas udara bersih yang sehat serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi warisan generasi mendatang.
(Randi)































