PALI, SUMSEL — 10 September 2026, Ketegangan terkait aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memuncak. Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI secara lantang menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Hal ini menyusul maraknya armada angkutan batu bara yang secara terang-terangan melanggar jam operasional di jalur crossing KM 48.
Aktivitas ini dinilai bukan lagi sekadar isu atau kesalahpahaman teknis di lapangan, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang kasat mata dan terjadi secara berulang. Lemahnya penegakan aturan memicu gelombang protes keras dari elemen masyarakat yang merasa hak-hak publiknya telah dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Aturan Jelas Dilanggar, Pemerintah Diminta Berhenti Cari Alasan Koordinator FPR Kabupaten PALI, Edo Saputra, menegaskan bahwa regulasi mengenai tata tertib dan jam operasional angkutan batu bara sudah diatur dengan sangat jelas oleh pemerintah provinsi maupun daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbanding terbalik. Armada truk bermuatan berat tetap melintas dengan bebas di luar waktu yang telah diperbolehkan.
“Ini bukan lagi soal aturan yang tidak jelas. Aturannya ada, batas waktunya ada, tetapi kendaraan tetap melintas di luar waktu yang diperbolehkan. Artinya apa? Aturan benar-benar dikangkangi! Jangan lagi pemerintah mencari-cari alasan logistik atau pembenaran lain untuk memaklumi aktivitas perusahaan tersebut,” ujar Edo dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Edo menambahkan, ketimpangan penegakan hukum ini melukai rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia menilai ada tebang pilih dalam memperlakukan warga negara dan pihak korporasi.”Kalau aturan sudah ditetapkan tetapi di lapangan tetap dilanggar, maka ini adalah tindakan pembangkangan hukum yang nyata. Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tunduk dan patuh terhadap segala aturan, sementara perusahaan-perusahaan besar ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya tanpa ada sanksi yang mengikat,” cetusnya.
PT Titan Grup dan PT Servo Lintas Raya Harus Bertanggung Jawab Sorotan tajam FPR PALI secara langsung mengarah kepada dua raksasa tambang dan logistik yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Titan Grup dan PT Servo Lintas Raya. Kedua perusahaan ini dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas kendali operasional dan kepatuhan hukum dari seluruh vendor maupun armada truk yang mereka gerakkan.
FPR PALI menolak keras anggapan bahwa pemenuhan target produksi atau kepentingan bisnis perusahaan dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan keselamatan dan ketertiban jalan umum.”Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum atau bertindak seolah-olah mereka berada di atas aturan. Mau perusahaan besar, kecil, lokal, maupun nasional, semuanya sama di hadapan hukum. Jika mereka terbukti melanggar jam operasional yang tertuang dalam Instruksi Gubernur, ya harus ditindak tegas! Tidak ada pengecualian,” tegas Edo lagi.
Ultimatum untuk Kepala Dinas Perhubungan PALI: Copot atau Mundur!Melihat situasi di lapangan yang kian tak terkendali, FPR PALI tidak hanya mengkritik pihak perusahaan, tetapi juga melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Kinerja Dishub PALI dinilai mandul dan gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penertiban lalu lintas angkutan tambang.
Sebagai bentuk protes konkret, FPR PALI mendesak agar Jalur Crossing KM 48 segera ditutup total sampai ada jaminan kepatuhan penuh dari pihak pengelola armada terhadap regulasi jam operasional.”Kami mendesak Kepala Dishub PALI untuk segera mengambil tindakan nyata dengan menutup jalur crossing KM 48 sekarang juga. Apabila tindakan tegas ini tidak berani diambil, maka lebih baik Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI mundur dari jabatannya karena kami menilai dia tidak becus dan gagal total dalam bekerja!” tuntut Edo secara blak-blakan.
Ancaman Aksi Massa di Titik Jalur Crossing FPR PALI memastikan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Mereka berkomitmen untuk mengawal penuh isu ini hingga ada tindakan nyata dan perubahan signifikan di lapangan.
Apabila peringatan keras ini diabaikan oleh pihak Dinas Perhubungan maupun manajemen perusahaan, FPR PALI berjanji akan menurunkan massa dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran langsung di titik jalur crossing KM 48. Langkah ini diambil sebagai jalan terakhir masyarakat demi menegakkan kedaulatan hukum dan melindungi fasilitas publik di Kabupaten PALI.
(Randi/tim)






























