Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Didampingi Mantan Kepala Komnas HAM Kalbar, Analis ASI Adukan Oknum Humas PT AAN ke Polda Kalbar

PONTIANAK,  WARTA IN 16 Oktober 2026 — Seorang analis perkara sekaligus konsultan pendampingan lapangan dari lembaga Analitika Strategis Indonesia (ASI), berinisial RN, resmi mengadukan oknum Humas PT Arrtu Agro Nusantara (AAN) berinisial JN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah tertulis, dan pengaduan palsu kepada penguasa.

Aduan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026) itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/486/X/2026/DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR. Pihak pengadu mendasarkan aduannya pada dugaan pelanggaran Pasal 433, 434, dan 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui teguran hukum yang dilayangkan kepada pihak perusahaan disebut tidak mendapat tanggapan resmi.

Berawal dari Surat Peringatan Perusahaan

Menurut keterangan pihak pengadu, perkara ini bermula dari terbitnya surat berjudul “Peringatan Keras dan Teguran Resmi” tertanggal 8 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh JN.

Dalam surat tersebut, RN disebut dituduh mengarahkan dan menghasut warga pemilik lahan untuk memanen buah kelapa sawit tanpa hak di areal perkebunan perusahaan.

Pihak RN menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baiknya. Terlebih, surat itu disebut telah ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pejabat wilayah, di antaranya Kapolres Ketapang, Kapolsek Marau, Camat Singkup, dan Kepala Desa Sukasari.

Menurut pihak pengadu, penyebaran surat tersebut kepada sejumlah pihak menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam aduan hukum yang kini disampaikan kepada kepolisian.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang diadukan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dua Kali Somasi Disebut Tidak Mendapat Tanggapan

Sebelum mengadukan perkara tersebut ke Polda Kalbar, RN melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kasful Anwar, S.H., M.Si. & Rekan, Pontianak, disebut telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada pihak perusahaan.

Tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh advokat senior Kasful Anwar, S.H., M.Si., yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Provinsi Kalimantan Barat.

Somasi tersebut, menurut pihak RN, bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mendorong pencabutan tuduhan yang dinilai merugikan kliennya.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari PT Arrtu Agro Nusantara.

Atas dasar itu, pihak RN kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan aduan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

Pihak RN Klaim Pemanenan Dilakukan di Atas Lahan Bersertifikat

Dalam keterangannya, pihak RN menegaskan bahwa aktivitas pemanenan kelapa sawit yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai milik warga dan disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak pengadu juga mempertanyakan proses penanaman kelapa sawit oleh perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah milik warga tersebut.

RN disebut memiliki dokumentasi digital dan lini masa terkait permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurutnya relevan untuk menelusuri riwayat penguasaan dan penggunaan lahan.

Meski demikian, status kepemilikan, batas bidang tanah, serta legalitas kegiatan perkebunan di lokasi yang disengketakan tetap perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Klaim Telah Berkoordinasi dengan Aparat Setempat

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa RN telah berupaya menjaga kondusivitas wilayah dengan melakukan koordinasi sebelum warga melaksanakan pemanenan.

Koordinasi tersebut, menurut keterangan pihak pengadu, dilakukan melalui surat kepada Polsek Marau, pihak kecamatan, dan pemerintah desa, serta komunikasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Pihak RN menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menjalankan pendampingan lapangan secara terbuka dan menghindari potensi gangguan keamanan.

Selain STPP dari Polda Kalbar, pihak pengadu juga menyebut memiliki surat dari Kepala Desa Sukasari, tertanggal 1 Oktober 2026, yang menurut mereka mengonfirmasi adanya penyebaran surat peringatan tersebut.

Kuasa Hukum Nyatakan Akan Mengawal Proses Hukum

Dengan diterimanya aduan tersebut, Kantor Hukum Kasful Anwar & Rekan menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara di kepolisian.

Pihak RN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dokumen, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan.

Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi PT Arrtu Agro Nusantara maupun JN atas tuduhan yang disampaikan pihak RN belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak pengadu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersaalah.

Saat mencoba menghubungi melalui pesan whatshap Tidak ada tanggapan dari pihak Humas dari PT Arrtu Agro,
Hingga berita ini diterbitkan,blm ada diperoleh keterangan resmi dari pihak Terkait

Kami membuka Ruang untuk memberikan klarifikasi Dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan fakta dilapangan

Berita Terkait