Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Pukesmas Kampung Kawat,Kecamatan Tayan Diduga Abaikan k3.

SANGGAU, WARTA IN– Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pemerintah di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek pembangunan Puskesmas Kampung Kawat, Kecamatan Tayan, yang diduga belum menerapkan standar keselamatan kerja secara optimal, Minggu (25/10/26).

Berdasarkan pantauan tim di lokasi proyek pada tanggal 24 Oktober 2026 terlihat tiga orang pekerja tengah melakukan pekerjaan penyemenan dinding pada ketinggian yang cukup signifikan. Namun, para pekerja tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan di ketinggian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur K3 di lokasi proyek. Pasalnya, pekerjaan konstruksi pada ketinggian memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan, bahkan nyawa para pekerja, apabila tidak dilengkapi dengan perlindungan dan sistem pengamanan yang memadai.

Penerapan K3 semestinya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih pada proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang tertera pada data proyek, pembangunan Puskesmas Kampung Kawat tersebut dikerjakan oleh CV Saifullah, dengan nilai anggaran sebesar Rp8.269.538.173,00 atau sekitar Rp8,26 miliar.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya dituntut memenuhi mutu dan ketepatan waktu, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Pengawasan K3 Perlu Diperiksa

Dugaan tidak optimalnya penggunaan APD di lokasi proyek tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, termasuk instansi teknis, konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penyedia jasa telah menerapkan prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan APD, pengamanan area kerja, serta perlindungan khusus bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta ketentuan terkait keselamatan konstruksi yang berlaku.

Penerapan aturan tersebut penting untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek memahami serta menjalankan kewajiban keselamatan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Hingga berita ini disusun, dugaan terkait penerapan K3 tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas pembangunan Puskesmas Kampung Kawat.

Tim media akan berupaya meminta penjelasan kepada CV Saifullah dan pihak terkait mengenai penerapan K3, ketersediaan APD, serta pengawasan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Di tengah pembangunan fasilitas pelayanan publik dengan anggaran miliaran rupiah, perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Sumber: Tim Investigasi

Berita Terkait