Warta.in//PALI, 5 Agustus 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah konkrit dan tegas demi melindungi aset jalan publik. Dalam waktu dekat, Dishub PALI akan melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Inti Agro Makmur menyusul dugaan kuat pengoperasian armada angkutan kelapa sawit secara ilegal.
Langkah ini diambil setelah korporasi tersebut terindikasi melanggar aturan dengan tidak mengantongi Izin Lintas resmi di rute jalan provinsi yang menuju ke arah PT GBS Perambatan. Selain merusak tatanan lalu lintas, aktivitas kendaraan bertonase besar ini juga memicu keluhan berat dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Inti Agro Makmur saat tim Dishub PALI mencoba melakukan koordinasi lapangan secara persuasif. Upaya kunjungan silaturahmi sekaligus klarifikasi keabsahan dokumen operasional yang diinisiasi pemerintah daerah justru bertepuk sebelah tangan karena pihak perusahaan enggan menyambut kedatangan petugas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat fasilitas publik dilintasi tanpa izin. Karena agenda koordinasi lapangan sebelumnya diabaikan, kami akan memanggil pihak PT Inti Agro Makmur untuk datang langsung ke kantor dalam beberapa hari ini,” tegas Perwakilan Dishub PALI, Rio, melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Polemik ini semakin memanas setelah pemerintah desa di sepanjang rute perlintasan angkutan angkat bicara. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi, dilibatkan, ataupun menerima salinan berkas perizinan resmi dari pihak korporasi.
Pemanggilan resmi di kantor Dishub PALI ini nantinya akan menjadi pembuktian akhir bagi PT Inti Agro Makmur untuk menunjukkan legalitas hukum mereka. Dishub PALI berkomitmen penuh untuk menegakkan supremasi hukum lalu lintas dan memastikan tidak ada korporasi yang kebal aturan dalam memanfaatkan fasilitas jalan publik di wilayah Bumi Serepat Serasan.
(Muhamad Randi)




























