https://Warta.in//PALI -, Jeritan dan keluh kesah masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan soal kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji tiga kilogram tampaknya masih jauh dari penyelesaian. Di saat masyarakat terus dicekik oleh harga yang meroket, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya buka suara mengenai tembok tebal birokrasi yang mereka hadapi dari pihak Pertamina.

Kepala Dinas Perindag PALI, Ida Martini, dalam wawancara eksklusif di kantornya pada Kamis (9/6/2026), secara tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengaduan resmi Pertamina. Ida mengaku bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah berupaya menempuh jalur resmi dengan melaporkan carut-marut distribusi gas bersubsidi tersebut ke Call Center 135 Pertamina Patra Niaga.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi konkret, Ida justru menegaskan bahwa laporan yang dikirimkan melalui kanal resmi tersebut seolah tidak pernah dianggap ada.
“Kami sudah melaporkan persoalan carut-marut elpiji tiga kilogram ini ke Call Center 135 Pertamina Patra Niaga. Tapi kenyataannya apa? Tidak pernah ada respons, tidak ada tindak lanjut. Kami seperti berteriak di ruang hampa,” tegas Ida Martini saat diwawancarai awak media.
Pernyataan ini seolah menjadi konfirmasi atas mandulnya sistem pengawasan yang selama ini digadang-gadang oleh pihak Pertamina dalam merespons keluhan di lapangan. Ketidakpedulian pihak penyedia energi ini pun semakin memperparah kondisi di PALI, di mana masyarakat dan pelaku UMKM menjadi pihak yang paling dirugikan.
Catatan Redaksi:
Ketidakmampuan Pertamina merespons laporan resmi pemerintah daerah ini hanyalah satu dari sekian banyak rentetan kegagalan dalam menjaga ketersediaan energi bagi rakyat kecil, yang dimulai dari jeritan rakyat miskin PALI saat harga elpiji tiga kilogram menembus harga tidak wajar dan memicu pertanyaan ke mana peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kondisi harga yang terus mencekik ini menuntut kepedulian para pemangku kebijakan yang dianggap abai, hingga muncul tuduhan serius terhadap Pemda, DPRD, Polres, dan Kejari PALI yang dianggap melakukan pembiaran berjamaah terhadap mafia gas. Situasi ini memicu ultimatum keras dari berbagai elemen aktivis seperti PGK, PMII, dan Tokoh Masyarakat Tanah Abang yang menyebut Disperindag mandul dan menuntut aparat penegak hukum menyeret agen nakal, ditambah jeritan perih warga Simpang Raja yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap oknum yang bermain di balik kelangkaan.
Keluhan ini juga dirasakan oleh pelaku UMKM yang turut menjerit karena operasional mereka terganggu akibat harga yang tidak masuk akal, yang diperparah dengan aksi “prank” oknum pejabat Disperindag yang memicu amarah wartawan di tengah krisis energi, serta dalih klasik dinas luar di saat rakyat membutuhkan aksi nyata dari para pengambil keputusan. Tokoh masyarakat pun menuding eksekutif hingga aparat hukum gagal menghadapi gerilya mafia energi, senada dengan pernyataan jujur pimpinan Disperindag yang mengaku tidak punya taji di hadapan mafia, sementara pihak legislatif meradang dan menjadwalkan pemanggilan pihak terkait.
Kondisi ini diperburuk dengan temuan peredaran tabung dengan segel rusak yang membahayakan konsumen, terbongkarnya modus pangkalan di Pendopo yang diduga menjual hak rakyat PALI ke Musi Banyuasin dan Musi Rawas, serta ironi tingginya kuota tabung yang tersedia namun tetap langka dan mahal di pasaran.
Upaya Konfirmasi
Warta.in//PALI telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait laporan Disperindag PALI ke Call Center 135 yang tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diterima dari pihak terkait.Warta.in//PALI akan segera menerbitkan hak jawab apabila telah mendapatkan keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
https://Warta.in
Kadisperindag PALI, Ida Martini, dalam pertemuan di Kantor Disperindag PALI, Kamis (9/6/2026), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sistem Call Center 135 Pertamina yang tidak pernah merespons maupun menindaklanjuti laporan resmi terkait carut-marut distribusi gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten PALI.
(Tim)






























