Samosir, warta.in – Perkembangan terbaru persoalan 11 tongkat Tunggal Panaluan senilai Rp 44 juta yang berkaitan dengan acara Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia di Batu Hobon pada Oktober 2025 disampaikan Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kapolsek Simanindo, laporan terkait dugaan tidak dibayarkannya tongkat Tunggal Panaluan tersebut masih dalam proses meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Penanganan perkara, menurut penjelasan itu, masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Keterangan tersebut sejalan dengan surat undangan klarifikasi dari Polsek Simanindo tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Hotman Pasaribu. Dalam surat itu, Unit Reskrim Polsek Simanindo menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 dan Jumat, 17 Oktober 2025, di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Surat tersebut juga mencantumkan Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Rido Kristian Siahaan dan Sopan Sopian Lumban Tobing tertanggal 24 Februari 2026, serta undangan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi pada 28 Februari 2026. Surat undangan klarifikasi ini menunjukkan adanya proses permintaan keterangan, tetapi bukan bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Siahaan menerima pembayaran 2 tongkat, Tobing 8 tongkat
Berdasarkan keterangan Kapolsek Simanindo yang disampaikan kepada redaksi, hingga saat ini Siahaan disebut telah menerima pembayaran untuk dua tongkat, sedangkan Tobing telah menerima pembayaran untuk 8 tongkat.
Dengan demikian, dari total 11 tongkat yang dipersoalkan, pembayaran sepuluh tongkat disebut telah diselesaikan. Namun, masih terdapat 1 tongkat yang belum memiliki kejelasan penyelesaian.
Menurut informasi yang disampaikan, terdapat pilihan bagi pihak terkait untuk membayar penuh sesuai harga yang disepakati, yakni Rp 4 juta per tongkat, atau mengembalikan tongkat dengan ketentuan denda Rp 1 juta. Ketentuan ini perlu dikonfirmasi melalui kesepakatan para pihak agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran maupun pengembalian barang.
Satu tongkat yang masih dipersoalkan tersebut, menurut keterangan yang diterima redaksi, uang pembayarannya ada Dani Dewantin Pasaribu. Tongkat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Umum DPP PPRPI, Ir Sahat P Pasaribu dan langsung dibayarkan pada acara Pesta Bolon sejumlah Rp 5 juta kepada Dani Dewantin Pasaribu
Ketua DPW PPRPI Samosir yang baru menyebut Dani sulit dihubungi
Edison Pasaribu, Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir yang baru, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menyatakan bahwa Dani Dewantin Pasaribu tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan agar status 1 tongkat yang tersisa dapat dipastikan. Kejelasan diperlukan baik mengenai pembayaran penuh maupun pengembalian barang berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dihubunginya Dani berarti yang bersangkutan sengaja menghindari proses hukum. Konfirmasi langsung dari Dani tetap diperlukan untuk mengetahui penjelasannya mengenai dua tongkat tersebut dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Kapolsek membuka kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan hukum
AKP Ramadan Siregar, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menyerahkan kelanjutan penyelesaian kepada pelapor dan terlapor sesuai perkembangan proses penanganan perkara.
Salah satu kemungkinan yang disebutkan adalah penyelesaian melalui restorative justice apabila persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi dan para pihak mencapai penyelesaian yang sesuai ketentuan.
Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Artinya, arah penanganan perkara bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta bukti yang diperoleh penyidik.
Penyelesaian pembayaran atau pengembalian barang dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan di antara para pihak, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Hal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan pembayaran menjadi catatan bagi organisasi
Persoalan 11 Tunggal Panaluan ini menjadi perhatian karena berawal dari pengadaan untuk kegiatan adat dan organisasi, tetapi kemudian menimbulkan masalah pembayaran yang melibatkan pelaku usaha dan pengrajin.
Dalam keterangan DPP PPRPI sebelumnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari latar belakang pemberhentian Dani Dewantin Pasaribu melalui SK Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. DPP menyebut adanya pelanggaran berat AD/ART dan menjelaskan bahwa Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri dalam proses pemeriksaan internal.




Edison Pasaribu, Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir yang baru, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menyatakan bahwa Dani Dewantin Pasaribu tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.





Dalam keterangan DPP PPRPI sebelumnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari latar belakang pemberhentian Dani Dewantin Pasaribu melalui SK Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. DPP menyebut adanya pelanggaran berat AD/ART dan menjelaskan bahwa Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri dalam proses pemeriksaan internal.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan pemberhentian merupakan keputusan organisasi. Sementara itu, status dugaan tindak pidana terkait pembayaran dua tongkat yang tersisa harus ditentukan berdasarkan proses hukum yang berjalan (red)



























