28.6 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kasus Sepatu BSM Jampang Tengah 2012 Menguap, Siswa Miskin Jadi Korban, Siapa Bertanggung Jawab ?

Kasus Sepatu BSM Jampang Tengah 2012 Menguap, Siswa Miskin Jadi Korban, Siapa Bertanggung Jawab ?

sukabumi, Warta In, Polemik pengadaan 6.086 pasang sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin [BSM] tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali mencuat setelah 14 tahun nyaris senyap.

Kasus ini bermula dari pengakuan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku penyedia sepatu merek Ardiles. Ia menyebut nilai kontrak awal mencapai Rp395.590.000 dengan harga Rp65.000 per pasang. Namun hingga Agustus 2026, pembayaran belum tuntas. Firmansyah merasa dirugikan dan menuding ada pengingkaran komitmen dari pihak sekolah dan K3S Jampang Tengah.

Pihak K3S membantah. Dalam klarifikasi 5 Mei 2026, Ketua K3S Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan kewajiban sudah lunas. Mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana menjelaskan terjadi perubahan pesanan: dari 6.086 pasang yang dipesan, hanya 4.702 pasang yang diterima dan mereknya tidak sesuai. Harga pun disepakati turun menjadi Rp47.125 per pasang.

Dengan skema itu, total kewajiban menjadi Rp221.581.750. K3S mengklaim sudah melunasi seluruhnya lewat tiga tahap pembayaran terakhir pada 2024 di era Ketua K3S Ujang Junaedi. Bahkan disebut ada kelebihan bayar Rp1,5 juta. Semua proses, kata Nyanyang, didukung kuitansi.

Pegiat sosial media Alfi Yonimar meragukan klarifikasi tersebut. Ia mendesak aparat mengecek ulang data riil penerima BSM 2012.

“Kalau benar pihak sekolah menggelembungkan jumlah penerima, ini bukan lagi sengketa dagang. Ini dugaan niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Korbannya tetap siswa miskin,” ujar Alfi.

Ia meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani laporan membuka kembali dokumen BSM 2012: jumlah siswa riil, jumlah sepatu yang diterima, dan aliran dana.

Alfi mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku. Dua pasal dinilai relevan jika terbukti ada penyalahgunaan dana publik:

Pasal 408 mengatur pidana maksimal 5 tahun bagi yang menggelapkan uang atau barang dalam penguasaan karena jabatan. Pasal 415 mengatur pidana maksimal 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

“Kalau terbukti ada mark up, penerima fiktif, atau pemotongan dana BSM, ini masuk ranah pidana korupsi. Klarifikasi sepihak tidak bisa menutup persoalan,” tegasnya.(RD)

Berita Terkait