PALI, SUMATERA SELATAN – Aktivitas pemangkasan dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Inti Agro Makmur di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan operasional di tempat penimbangan dan pengepulan (RAM) sawit milik korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi legalitas hukum yang sah dari otoritas pemerintahan setempat.
Polemik ini mencuat setelah adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur administratif dan regulasi daerah yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Keberadaan jembatan timbang dan penampungan TBS sawit skala besar ini dinilai mengabaikan aturan tata niaga perkebunan yang berlaku di Kabupaten PALI.
Kepala Desa Buka Suara: “Hanya Ada Izin Jual Beli Biasa” Kepala Desa Prabu Menang, Eko, secara tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengajukan ataupun memiliki izin resmi terkait operasional RAM sawit tersebut di kantor desa. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengumpulan komoditas tersebut berjalan secara liar.
“Hingga saat ini, tidak ada izin RAM yang dikeluarkan atau dicatatkan di kantor desa untuk aktivitas operasional tersebut. Hanya ada izin jual beli atau izin usaha saja. Untuk izin RAM tersebut kami tidak tahu. Belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait dasar hukum aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Eko saat dimintai keterangan oleh awak media.
Status Hukum Tata Niaga TBS Dipertanyakan, Ketiadaan izin operasional RAM penimbangan sawit ini memicu pertanyaan mendalam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum mengenai keabsahan rantai pasok kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Inti Agro Makmur. Jika fasilitas penampungan dan jembatan timbangnya terbukti ilegal, maka seluruh status hukum transaksi jual beli komoditas sawit di lokasi tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan keabsahannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pos penampungan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perdagangan yang sah dan terdaftar. Hal ini sangat krusial guna menjamin beberapa poin penting, di antaranya:Transparansi Nilai Tukar: Memastikan tidak ada manipulasi harga yang merugikan petani sawit mandiri. Kesesuaian Tera Timbangan: Menjamin alat timbang (jembatan timbang) telah diuji berkala oleh Dinas Metrologi agar tidak ada kecurangan tonase.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemenuhan kewajiban retribusi daerah demi pembangunan infrastruktur lokal. Manajemen dan Broker Bungkam, Investigasi Mendesak Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak broker maupun manajemen PT Inti Agro Makmur yang bertugas di lapangan. Sikap bungkam dari pihak korporasi ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan.
Berdasarkan hukum Operasional RAM sawit ilegal di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah, ini jelas-jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2014 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) terkait perizinan usaha, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Kegiatan tersebut juga melanggar Permentan No. 01/2018 tentang kemitraan TBS dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk timbangan, serta UU No. 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban pajak/retribusi daerah.
Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan PT Inti Agro Makmur. Hal ini diperlukan guna memastikan apakah rantai pasok dan niaga kelapa sawit di wilayah Prabu Menang berjalan sesuai dengan koridor hukum, atau justru menjadi praktik mafia sasi yang merugikan daerah serta masyarakat sekitar.
Muhamad Randi (Tim)





























