30.5 C
Jakarta
Rabu, Mei 27, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Aneh!!!Diduga Mafia tanah Sokhiaro Halawa Bersama Afri laia 

Nias selatan-warta.in¹

Sokhiaro Halawa warga Desa Hilimbowo kecamatan Aramo diduga melakukan Penyerobotan tanah bersama Afri laia.

 Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya bangsa indonesia(LSM KCBI)tegas menyampaika saat di konfirmasi

terkaitnya penyerobotan tanah hak milik faigiziduhu laia tersebut 
S.Halawa Mengukapkan sanksi yang di kenakan pada pihak merampas hak pemilik tanah tersebut dikenakan pidana

sesuai undang-undang tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP (lama/kejahatan “Salgado”) atau Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru), dengan ancaman penjara maksimal 4 hingga 5 tahun. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 6 Perppu 51/1960 dengan kurungan maksimal 3 bulan jika menduduki tanah tanpa izin yang

Hukuman dan Pasal Terkait Penyerobotan Tanah:Pasal 385 KUHP (Kejahatan Terhadap Hak Tanah): Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual, menukar, atau menggadaikan tanah yang bukan miliknya.
Perpu No. 51 Tahun 1960: Pasal 2 dan Pasal 6 mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda.
KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 502 menaikkan ancaman penjara menjadi maksimal 5 tahun dan denda maksimal kategori V ( Rp500 juta).
Pasal 167 KUHP (Memasuki Pekarangan): Menguasai tanah/rumah tanpa izin dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
 jelas Sokhi aro Halawa Desa hilimbowo kecamatan Aramo dalam jual beli tanah tersebut mereka menerobos tanah hak milikfaigiziduhu laia bersama Afri laia di sebelah timur ,jelas melihat dan mengukur tanah  berkuran 44×26 M.hingga telah membuat surat ernyataan di atas materai sebagai saksi
 Faigiziduhu laia membeli tanah tersebut kepada sabarHati Laia. Namun tidak tau apa maksud dan tujuan sokhiaro halawa Bersama Afri laia menerobos tanah tersebut
Kemudia sokhiaro halawa viralkan di salah satu media  yang sedang hangat dintengah -tengah masyarakat Nias selatan saat inni yang di terbitkan pada bulan 6/02-2026 menyebutkan pelaku di biarkan saja  yang mana pelaku   tersebut merusak tanaman.
ucapnya lagi biadab Sseakan di tulisan editor media tersebut membuat kata  dugaan hina,an
 Media ini mencoba konfirmasi kepada faigiziduhu laia terkaitnya tuduhan penerobosan tanah tersebut
Jawab faigiziduhu laia ke media ini kronologis kejadian tersebut,saya beli tanah itu sama sabar hati laia ukuran 44×26 meter setelah saya serahkan pembayaran lalu kami buat surat pembelia dengan di tanda tangani tokoh masyarakat dan saksi penjual  belikan  juga pj.kades Aramo kecamatan Aramo kabuoaten Nias selatan sumatera utara
Sokhiaro Halawa itu sudah buat surat pernyataan ungkapnya Bersama afri laia sebagai Batas bagian timur

Berita Terkait