TANA TORAJA – Penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tana Toraja dalam melaksanakan tugas, kembali dipertanyakan, Kamis (23/4/2026).
Pasalnya, dalam melaksanakan operasi rutin pada hari Rabu (22/4/2026) malam, dengan menyasar 4 Tempat Hiburan Malam Karaoke di Kecamatan Mengkendek, tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.
Parahnya lagi salah satu oknum Satpol-PP berinisial A, saat mendatangi THM Karaoke Planet bersama personil lainnya seakan memperlihatkan sikap arogansinya yang tidak mencerminkan seorang pejabat ASN.
Bahkan dalam menjalankan tugas saat mendatangi THM, oknum berinisial A tersebut diduga kuat tidak mengenakan atribut seragam Satpol PP dan langsung masuk ruangan privasi kamar para wanita.
Hal ini saat dikonfirmasi langsung pada hari Kamis (23/4/2026), Manager Karaoke Planet, menyebutkan jika sebelumnya sempat dipertanyakan Surat Tugas akan operasi rutin tersebut.
“Kemarin malam itu saya sempat menanyakan Surat Tugas mereka karena mau bawa karyawati kami tapi personil Satpol PP Tana Toraja tidak bisa menunjukkan Surat Tugas. Malah salah satu oknum yang berinisial A tanpa etika dan tanpa sepengetahuan saya langsung menerobos masuk ke kamar karyawati,” tutur Manager Karaoke Planet.
Nanti saya tahu dan kaget saat mendengar suara dari karyawati yang berteriak bahkan sampai menangis ketakutan sehingga saya langsung masuk dan sempat bersitegang tapi langsung ditengahi oleh Kasatpolnya, sambungannya.
Kejadian ini juga saat dikonfirmasi langsung ke SR, salah satu karyawati membenarkan hal tersebut.
“Iya pak, saya sempat menangis dan ketakutan karena salah satu dari anggota Satpol PP langsung mendorong pintu kamar sementara ada juga teman saya yang mau ganti baju,” tutur SR.
Selain itu, operasi rutin inipun turut dipertanyakan oleh Manager dari Karaoke Planet karena dari sekian banyaknya tempat hiburan malam di Mengkendek, hanya 4 yang disasar.
“Kan aneh aja, jika benar operasi rutin ke semua THM ya masa langsung ke wilayah Lempe sementara sebelum ke wilayah itu, ada beberapa THM yang lain dilewati,” ketusnya
Untuk itu, Manager Operasional dari THM Karaoke Planet, juga mempertanyakan SOP Satpol PP Tana Toraja dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini SOPnya bagaimana, sementara dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, sangat jelas diatur jika Satpol-PP dilengkapi dengan Surat Perintah,” bebernya.
Terlebih pada Kode Etik Satpol-PP dalam melaksanakan tugas, kata Manager Karaoke Planet, itu wajib menjaga etika sebagaimana Etika Kepribadian yang diatur dalam Pasal 10 huruf (o), dan Etika Bermasyarakat yang diatur dalam pasal 12, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.






























