LAPORAN 3.000 HALAMAN REFORMASI POLRI DITERIMA PRESIDEN PRABOWO Subianto: PERUBAHAN BUKAN HANYA UNTUK POLRI, TAPI SELURUH SISTEM PENEGAKAN HUKUM DAN BIROKRASI
JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dalam upaya pembenahan sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia tercatat pada pertemuan tertinggi antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, beserta jajaran anggota komisi. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis yang mendalam, ilmiah, dan penuh wawasan strategis ini menjadi momen krusial, di mana hasil kerja keras bertahun-tahun yang tertuang dalam laporan setebal 3.000 halaman yang terbagi ke dalam 10 jilid buku, secara resmi diserahkan ke tangan Kepala Negara. Dokumen monumental tersebut memuat rangkuman lengkap, analisis mendasar, serta identifikasi menyeluruh mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tubuh institusi Polri, beserta rumusan rinci mengenai cara, metode, dan strategi yang paling tepat untuk mewujudkan pembaruan total menuju kepolisian yang dicita-citakan rakyat.
Namun, apa yang terjadi di dalam ruang pertemuan tersebut ternyata melampaui segala ekspektasi yang telah disiapkan oleh Mahfud MD dan seluruh anggota komisi. Beliau mengakui bahwa pada awalnya, kedatangannya hanyalah bermaksud untuk melaksanakan tugas administratif, yakni menyerahkan dokumen hasil kerja dan kemudian kembali ke tempat tugas semula. Akan tetapi, realitas yang terjadi jauh berbeda dan jauh lebih bernilai bagi masa depan bangsa. Pertemuan yang direncanakan sekadar serah terima dokumen itu berubah menjadi diskusi akademis yang mendalam, tajam, dan sangat konstruktif yang berlangsung selama dua setengah jam penuh. Presiden Prabowo tidak menerima laporan itu secara pasif, sekadar mendengarkan atau mengangguk tanda paham semata, melainkan turut berperan aktif menanggapi, menantang, dan mendiskusikan setiap gagasan yang disampaikan dengan gagasan-gagasan baru yang setara, bernas, dan berlandaskan pemikiran yang luas.
“Pak Prabowo sangat gembira menyambut kami, dan beliau mengajak kami berdiskusi layaknya seorang profesor yang sedang mendalami keilmuan. Pendekatan yang digunakan sangat ilmiah, sangat terstruktur. Beliau tidak segan-segan melawan atau mempertajam setiap gagasan yang kami kemukakan dengan gagasan dan pandangan beliau sendiri yang mendalam pula,” ungkap Mahfud MD menggambarkan suasana pertemuan yang penuh semangat pembaruan tersebut. Hasil dari dialog yang berkualitas tinggi itu sangat menggembirakan; hampir seluruh rekomendasi strategis yang telah disusun secara teliti oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri diterima, disetujui, dan didukung sepenuhnya oleh Presiden Republik Indonesia.
Di momen itulah, terucap satu kalimat yang menjadi sorotan utama, yang mengejutkan sekaligus membuka wawasan baru bagi Mahfud MD dan seluruh bangsa Indonesia, sekaligus menjadi kunci utama arah kebijakan pembenahan ke depan:
“Yang harus kita perbaiki bukan hanya Polri. TNI juga. Kejaksaan juga. Pengadilan juga. Birokrasi juga.”
Pernyataan tegas dan lugas dari Presiden Prabowo ini menegaskan pemahaman yang sangat mendasar dan komprehensif bahwa persoalan yang ada bukanlah terbatas pada satu institusi saja, melainkan menyangkut tatanan sistemik yang saling berkaitan. Pembenahan harus dilakukan secara serentak, menyeluruh, dan terintegrasi di seluruh lembaga negara agar cita-cita keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud sempurna.
Sembilan Masalah Kultural Mendasar yang Harus Dimusnahkan dari Tubuh Polri
Sebagai intisari dari laporan setebal 3.000 halaman tersebut, Komisi telah mengidentifikasi sembilan budaya negatif, kebiasaan buruk, dan pola pikir yang keliru yang telah mengakar kuat dalam budaya kerja kepolisian, ditemukan secara nyata di lapangan, dan menjadi akar utama segala permasalahan yang ada. Kesembilan poin ini menjadi sasaran utama yang harus diubah secara fundamental, diantaranya adalah:
1. Budaya Kekerasan
Praktik penggunaan kekerasan dan paksaan dianggap masih menjadi salah satu cara kerja yang keliru namun kerap terjadi. Sebagai contoh nyata yang disebut secara rinci dalam laporan adalah kasus yang menimpa Ririn di wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam kasus tersebut, seseorang yang nyata-nyata tidak melakukan pembunuhan dipaksa, ditekan, dan disiksa sedemikian rupa hingga akhirnya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan hingga menyebabkan cedera berat berupa patah tulang kaki. Tindakan memaksakan pengakuan semata-mata agar berkas perkara dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan atau P21, ternyata bukanlah kasus penyimpangan tunggal atau anomali semata, melainkan ditemukan sebagai pola yang terjadi secara sistematis di berbagai tempat pelayanan hukum.
2. Pola Pikir dan Sikap Militeristik
Secara definisi dan fungsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kekuatan sipil yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Namun, dalam praktiknya saat ini, tampilan atribut, cara pemberian komando, struktur, hingga budaya hierarki yang diterapkan masih sangat kaku dan menyerupai pola militer. Komisi menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan secara mendasar, tidak sekadar mengganti warna seragam atau penampilan luar saja, melainkan merombak seluruh cara pandang, sikap, dan perilaku menjadi kepolisian sipil yang humanis dan dekat dengan rakyat.
3. Praktik Korupsi
Fenomena penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau golongan, pungutan liar, serta korupsi di berbagai tingkatan birokrasi, meskipun sudah bukan rahasia lagi di masyarakat, kini telah tercatat secara resmi, terdokumentasi lengkap, dan terurai jelas dalam laporan 3.000 halaman ini sebagai salah satu penyakit utama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
4. Budaya Pamer Kekayaan dan Patronase
Terdapat pola perilaku yang mengkhawatirkan di mana ukuran keberhasilan diukur dari kemewahan harta benda yang dimiliki, bukan dari prestasi dan kinerja. Ditambah lagi dengan budaya mencari sandaran kekuasaan atau apa yang dikenal sebagai “cantolan” atau orang dalam, untuk memperlancar jenjang karir. Budaya ini melahirkan perilaku menjilat kepada atasan demi keuntungan sendiri, namun sebaliknya menginjak-injak, merendahkan, atau menindas bawahan maupun masyarakat yang berada di bawah kekuasaannya.
5. Prinsip Silent Blue atau Saling Melindungi
Ini adalah budaya tertutup yang sangat merusak objektivitas penegakan hukum. Istilah ini menggambarkan kebiasaan saling menutupi kesalahan antar sesama anggota institusi. Ketika seorang anggota melakukan pelanggaran hukum atau kode etik, rekan sejawatnya cenderung diam dan membiarkan, bahkan institusi pun kerap berupaya menutup mata. Dampaknya sangat fatal: pelaku pelanggaran justru dilindungi dan dibela, sedangkan mereka yang berani jujur dan melapor justru disingkirkan, dihambat karirnya, atau diperlakukan tidak menyenangkan.
6. Fanatisme Korps yang Berlebihan
Terbentuk pemahaman yang keliru di mana loyalitas kepada institusi atau kepada pimpinan dianggap lebih tinggi dan lebih utama dibandingkan loyalitas kepada hukum, kepada kebenaran, serta kepada rasa keadilan masyarakat. Kesetiaan yang sejati seharusnya berlandaskan pada aturan hukum dan nilai moral, bukan buta terhadap segala hal yang dilakukan oleh korps atau pimpinan.
7. Impunitas atau Kekebalan Hukum
Terdapat persepsi dan fakta bahwa aparat penegak hukum yang melanggar peraturan atau hukum, cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, dihukum jauh lebih ringan, atau bahkan sama sekali tidak dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Bahkan dalam kasus-kasus berat yang menyangkut pelanggaran berat antaranggota, seperti kasus keterlibatan atasan terhadap bawahan, kerap kali hilang ditelan waktu dan tidak ditemukan kejelasan penyelesaiannya.
8. Prinsip Menghalalkan Segala Cara
Dalam upaya mengejar target kinerja, masih ditemukan pola pikir bahwa tujuan menghalalkan segala cara. Hal ini terlihat dari praktik mengkriminalisasi warga masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah, semata-mata agar terlihat ada penindakan. Penyiksaan untuk memaksa pengakuan, rekayasa peristiwa, hingga memanipulasi barang bukti menjadi jalan pintas yang keliru namun masih terjadi.
9. Kultur Hedonis dan Orientasi pada Angka Semata
Ukuran keberhasilan institusi saat ini masih terlalu berat membebankan pada kuantitas angka kasus yang diselesaikan, bukan pada kualitas keadilan yang dihasilkan. Hal ini memicu perilaku hedonis dan konsumtif, serta kebiasaan mengada-adakan kasus jika dirasa jumlah kasus yang ada dirasa kurang untuk memenuhi target statistik, yang jelas-jelas sangat merugikan hak-hak warga negara.
Soal Kapolri: Bukan Soal Siapa, Tapi Aturan Main yang Diubah
Salah satu pertanyaan besar yang paling ditunggu jawabannya oleh publik adalah kapan pergantian jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan? Menanggapi hal ini, Mahfud MD dengan tegas menjelaskan bahwa hal tersebut sama sekali bukan wewenang atau ranah kewajiban Komisi Reformasi. Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif mutlak yang melekat pada diri Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Bersenjata.
Namun, yang jauh lebih cerdas, mendasar, dan penting daripada sekadar membahas siapa atau kapan pergantian itu terjadi, Komisi telah merumuskan dan merekomendasikan pengaturan jenjang karir atau career path yang sangat ketat, transparan, dan baku. Aturan baru ini menetapkan bahwa seseorang hanya berhak dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri apabila telah menempuh jenjang karir secara utuh dan berurutan mulai dari tingkat Kecamatan (Polsek), Kabupaten/Kota (Polres), Provinsi (Polda), hingga menduduki jabatan struktural Eselon I di tingkat pusat. Selain itu, syarat mutlak lainnya adalah saat diangkat, calon Kapolri tersebut harus memiliki sisa masa dinas sekitar dua hingga tiga tahun menjelang masa purnabakti.
Dengan rumusan aturan ini, maka secara otomatis siapapun yang tidak memenuhi alur jenjang karir tersebut tidak dapat lagi diusulkan atau dipertimbangkan. Tanpa perlu menyebut nama siapapun, aturan itu sendiri yang akan menyaring dan memberikan jawaban atas kesiapan seseorang menduduki jabatan puncak tersebut.
Mekanisme Pengangkatan: Tetap Melalui DPR demi Keseimbangan
Dalam pembahasan mendalam mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri, terdapat dua pandangan berbeda yang muncul di dalam tubuh Komisi. Kelompok pertama berpendapat agar pengangkatan dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan alasan agar pemimpin kepolisian lebih responsif dan cepat mengambil kebijakan. Sementara kelompok kedua mengusulkan agar tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, guna menjamin prinsip keseimbangan kekuasaan atau check and balances.
Di sinilah letak ketajaman dan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan. Presiden memilih opsi agar mekanisme pengangkatan tetap berjalan melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya disampaikan dengan sangat jujur, bijak, dan memandang jauh ke depan:
“Kalau presidennya seperti saya, yang memiliki latar belakang dan pengalaman panjang di lingkungan TNI maupun Polri, mungkin opsi pengangkatan langsung itu masih bisa diterima. Namun, kita harus berpikir jauh ke masa depan. Bagaimana kalau nanti di masa yang akan datang presiden yang terpilih adalah sosok yang tidak terlalu mengerti atau tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai seluk-beluk persoalan ini? Bisa menjadi sangat rumit dan menyulitkan. Maka lebih baik biarkan DPR juga ikut berpikir, ikut mempertimbangkan, dan ikut ‘pusing’ memilihkan orang terbaik untuk negara ini.”
Terhadap kekhawatiran akan risiko politisasi atau tawar-menawar kepentingan politik yang kerap terjadi di DPR, Presiden pun telah memiliki solusi strategis yang cerdas: Presiden hanya akan mengajukan satu nama calon saja ke DPR. Langkah ini dirancang secara khusus untuk memutus mata rantai kemungkinan adanya tawar-menawar kekuasaan atau politik uang dalam proses pengesahan.
Kompolnas: Diubah Menjadi Lembaga Independen yang Berwibawa
Salah satu poin paling signifikan dan strategis dari seluruh rekomendasi yang diterima Presiden adalah rencana perombakan total Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini, keberadaan Kompolnas dinilai belum berfungsi secara efektif sesuai amanat undang-undang. Persepsi yang tumbuh di masyarakat maupun pengamat hukum menunjukkan bahwa Kompolnas seolah-olah bukan lembaga pengawas eksternal yang independen, melainkan lebih berfungsi layaknya juru bicara kepolisian. Jawaban yang disampaikan oleh Kompolnas kerap kali serupa persis dengan jawaban yang disampaikan oleh pihak Polri itu sendiri.
Kini, keputusan tegas telah disepakati dan ditandatangani kesepakatannya. Kompolnas akan diubah total wujud dan fungsinya menjadi lembaga pengawas eksternal yang kuat, benar-benar mandiri, terpisah jauh dari pengaruh Polri, serta didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kewenangannya pun diperluas secara signifikan, yakni memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengadili, hingga memutuskan kasus-kasus pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat jabatan tertentu. Dan yang terpenting, keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan atau bersifat eksekutorial.
Penyeleksian anggota Kompolnas pun akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif, terdiri dari unsur-unsur terbaik: mantan advokat atau pengacara senior, mantan pimpinan kepolisian yang berintegritas tinggi, tokoh masyarakat yang diakui kemandiriannya, akademisi, serta ahli kriminologi. Keanggotaan ini sama sekali tidak lagi merupakan jatah pembagian kursi bagi ormas atau partai politik. Rancangan undang-undang perubahannya pun telah diagendakan untuk segera diserahkan ke DPR pada bulan mendatang.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengawasi Pelaksanaannya?
Puncak dari pertemuan bersejarah ini adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerima seluruh rekomendasi yang diajukan. Beliau telah sepakat dan memastikan bahwa Instrumen Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Lebih dari itu, dokumen monumental berisi 3.000 halaman hasil kajian mendalam tersebut akan dibuka seluas-luasnya dan dapat diakses oleh publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi perubahan yang sedang dibangun.
Segala hal ini terdengar sangat luar biasa, sangat sempurna, dan penuh harapan baru. Namun, sejarah panjang reformasi di Indonesia mengajarkan kita satu pertanyaan besar yang selalu muncul: Siapa yang akan mengawasi agar seluruh janji dan rencana besar ini benar-benar dilaksanakan hingga tuntas?
Menanggapi hal ini, Prof. Mahfud MD menyebutkan nama Jenderal Dofiri, selaku Penasihat Ahli Presiden, yang telah ditunjuk khusus untuk memantau jalannya implementasi kebijakan ini. Namun, tetap saja terdapat catatan penting: Dofiri adalah individu pribadi, bukan sebuah lembaga atau sistem. Ia dapat saja diganti, dipindah tugaskan, atau lingkup wewenangnya dipersempit sewaktu-waktu sesuai kebijakan pimpinan.
Perlu diingat pula bahwa gagasan reformasi kepolisian ini bukanlah hal baru, tutupnya.
(TIM/Red)






























