LONCENG KEMATIAN KEADILAN: MENGGUGAT PEMINDAHAN ANOMALI JEKSON SIHOMBING KE NUSAKAMBANGAN
PEKANBARU – Kamis, 7 Mei 2026, tercatat sebagai hari kelam yang mencoreng wajah penegakan hukum dan keadilan di tanah kelahiran budaya Melayu, Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru seketika menjadi pusat ketegangan, dikepung oleh gelombang massa yang terdiri dari para aktivis, mahasiswa, serta keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Suara-suara lantang bergema, menyuarakan protes keras dan mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai mencederai akal sehat, menabrak prinsip hukum, serta sangat bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebuah lokasi yang secara ketentuan perundang-undangan maupun praktik pelaksanaannya, khusus diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, kelas berat, serta pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika dalam skala besar, maupun korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.
Jekson Sihombing bukanlah golongan yang disebutkan di atas. Ia bukan gembong narkoba yang merusak generasi bangsa, bukan teroris yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara, serta bukan koruptor yang menggerogoti harta kekayaan rakyat. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan yang gigih, sekaligus penggiat anti-korupsi yang suaranya selalu lantang menyuarakan kebenaran dan menentang setiap bentuk ketidakadilan yang terjadi di wilayahnya. Ironi yang sangat menyakitkan pun terjadi; pemindahan kontroversial ini diputuskan dan dilaksanakan pada saat proses hukum yang menjerat dirinya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau belum inkrah. Tindakan ini secara tegas dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk kriminalisasi nyata, pengasingan paksa yang tidak berdasar, serta upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang selama ini mengawasi jalannya pemerintahan.
Pihak pengelola Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berupaya memberikan penjelasan dan beralasan bahwa kebijakan pemindahan tersebut didasarkan pada hasil penilaian atau asesmen internal, yang menyimpulkan bahwa Jekson Sihombing dianggap “sering berteriak” serta dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Namun, dalih yang terasa sangat lemah dan dipaksakan itu seketika runtuh dan tidak mampu berdiri tegak saat dikonfrontasikan dengan fakta lapangan. Melalui sambungan panggilan video yang disiarkan langsung di tengah aksi unjuk rasa, Jekson Sihombing dengan tegas, lugas, dan berani membantah seluruh tuduhan tersebut, menegaskan bahwa apa yang dikemukakan oleh pihak pengelola hanyalah alasan buatan yang disiapkan untuk menutupi tujuan sesungguhnya di balik pemindahan dirinya.
Apabila kita meninjau peristiwa ini melalui kacamata filsafat hukum dan pemikiran kritis, tindakan yang diambil oleh otoritas pemasyarakatan ini mengingatkan kita pada gagasan besar yang dikemukakan oleh Michel Foucault (1926–1984) dalam karya monumentalnya berjudul Discipline and Punish. Foucault menjelaskan secara mendalam bahwa dalam sejarahnya, lembaga pemenjaraan sering kali tidak berfungsi sebagai tempat pembinaan dan perbaikan perilaku sebagaimana semestinya, melainkan dijadikan alat kekuasaan yang ampuh untuk mendisiplinkan tubuh, menundukkan kehendak, serta mematikan suara-suara pembangkang yang dianggap mengganggu kenyamanan penguasa. Pembuangan Jekson Sihombing ke pulau terpencil Nusakambangan tampak sangat nyata sebagai wujud konkret dari upaya “penghilangan suara”, agar kritik-kritik tajam, teguran, dan pengawalan yang selama ini disampaikan sang aktivis tidak lagi terdengar, tidak lagi didengar, dan akhirnya hilang dari jangkauan pusat kekuasaan di daerah ini.
Pemikiran Aristoteles (384–322 SM) mengenai konsep Epikeia, atau keadilan yang luhur dan berada di tempat lebih tinggi dibandingkan sekadar kepatuhan kaku pada aturan tertulis, menjadi sangat relevan untuk dikemukakan di sini. Sang filsafat besar mengajarkan bahwa apabila hukum atau aturan diterapkan secara kaku, tanpa dijiwai rasa kemanusiaan, tanpa rasa kepatutan, serta tanpa mempertimbangkan hakikat keadilan itu sendiri, maka aturan tersebut telah berubah wujud. Ia bukan lagi berfungsi sebagai hukum yang melindungi, melainkan berubah menjadi alat penindasan yang kejam, sesuai prinsip lex iniusta non est lex: hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah hukum.
Wilson Lalengke: “Ini Adalah Teror Birokrasi yang Terencana!”
Menanggapi peristiwa yang memicu kemarahan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan sikap yang sangat tajam, mendalam, dan menggelegar ke seluruh penjuru. Pria kelahiran Riau dan lulusan Universitas Riau Pekanbaru ini menilai, apa yang menimpa Jekson Sihombing merupakan bukti nyata adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berupaya dibungkus seolah-olah sah secara prosedural.
“Apa yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau beserta jajarannya, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, adalah bentuk nyata teror birokrasi terhadap para pejuang lingkungan hidup dan pemberantas praktik korupsi. Memindahkan seorang tahanan dalam perkara pidana umum, yang proses hukumnya belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap, ke pulau terpencil yang sangat jauh dan terisolasi seperti Nusakambangan, adalah tindakan pengecut, tidak berani berhadapan dengan kebenaran, serta sangat bertentangan dengan norma hukum. Ini jelas merupakan sebuah ‘pesan maut’ yang dikirimkan untuk menakut-nakuti aktivis lain, agar semua orang diam, takut bersuara, dan membiarkan ketidakadilan terus berlangsung,” tegas Wilson Lalengke dengan nada berwibawa, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Tokoh yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI tahun 2012 itu tidak berhenti pada kritik semata, namun juga melontarkan desakan keras kepada pucuk pimpinan tertinggi. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk segera turun tangan dan bertindak tegas memulihkan marwah institusinya.
“Kami tegaskan, jangan biarkan institusi pemasyarakatan yang seharusnya bermartabat dan berlandaskan hukum, berubah menjadi ‘tukang pukul’ yang menjalankan kepentingan-kepentingan kekuasaan tertentu. Apabila Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Lembaga Pemasyarakatan tidak mampu dan tidak berani menunjukkan dasar hukum yang transparan, sah, dan jelas atas tindakan ini, serta tidak segera mengembalikan Jekson Sihombing ke tempat penahanan asalnya di Pekanbaru, maka keduanya harus segera dicopot dari jabatannya. Negara dan rakyat tidak membutuhkan pejabat yang arogan, tidak peka, serta alergi terhadap kritik dan aspirasi rakyat!” pungkas Wilson Lalengke dengan ketegasan yang tak terbantahkan.
Mencari Keadilan yang Terenggut
Massa demonstran yang didominasi oleh para aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning, perguruan tinggi kebanggaan daerah ini, telah merumuskan enam poin tuntutan yang sangat krusial dan mendasar. Di samping mendesak penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta pemulihan status tempat penahanan Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa, kesehatan, dan hak-hak asasi Jekson Sihombing selama ia berada di lokasi pengasingan tersebut.
Sisi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Jekson Sihombing diketahui berstatus sebagai orang tua tunggal yang harus membesarkan dan merawat anak-anak yang masih berusia sangat kecil, yang sangat membutuhkan kehadiran, kasih sayang, serta bimbingan ayah mereka. Memindahkan dirinya ke lokasi yang sangat jauh dan sulit dijangkau seperti Nusakambangan sama artinya dengan memutuskan tali silaturahmi yang paling hakiki, serta merampas hak anak untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang tuanya. Ini adalah bentuk hukuman tambahan yang kejam, yang sama sekali tidak pernah diputuskan atau dijatuhkan oleh hakim di pengadilan mana pun.
Aksi unjuk rasa yang sempat memuncak hingga terjadi goyahan pada pagar pembatas Lapas Pekanbaru ini, adalah simbol nyata dari kerinduan mendalam masyarakat akan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Sejarah peradaban manusia telah mencatat satu kebenaran abadi: kekuasaan yang dibangun di atas penindasan, didasari ketakutan, dan berdiri di atas ketidakadilan, tidak akan pernah mampu bertahan lama dan pasti akan runtuh oleh waktu. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya terkurung di balik jeruji besi dan tembok tinggi Nusakambangan, namun semangatnya, suara kebenarannya, dan perjuangannya telah berpindah dan menyala di dada ribuan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat Pekanbaru yang bersumpah tidak akan diam, dan akan kembali dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar demi menuntut keadilan.
Hukum harus tegak dan ditegakkan bukan untuk memuaskan ambisi, ego, atau kenyamanan para pejabat, melainkan semata-mata untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan berat menjadi aktivis pengawas kebijakan. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan ke Pekanbaru dan kejelasan hukum tidak segera diberikan, maka kredibilitas reformasi hukum yang sedang dibangun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus habis.
(TIM REDAKSI)






























