Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Jalan Publik Hilang Demi SPPG? Pengamat Hukum Pertanyakan Legalitas Alih Fungsi Aset

Di balik megahnya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kantor Camat Penukal Utara, Kabupaten PALI, muncul pertanyaan publik terkait dugaan alih fungsi jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat.

‎Sejumlah warga menilai pembangunan fasilitas negara tersebut seharusnya tidak mengorbankan akses publik tanpa adanya kejelasan mengenai penggantian atau pemulihan infrastruktur yang terdampak. Mereka mempertanyakan apakah tidak tersedia alternatif lokasi lain sehingga pembangunan harus memanfaatkan area yang sebelumnya merupakan jalan umum dan aset daerah.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jalan yang terdampak pembangunan diperkirakan memiliki panjang sekitar 70 meter. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya rencana pembangunan permanen terhadap jalur pengganti yang telah dialihkan.

‎”Kami berharap jalan yang dialihkan ini dibangun kembali secara permanen atau dicor beton. Setelah pembangunan gedung ini, kami belum melihat adanya rencana untuk mengecor kembali jalan tersebut,” ujar warga tersebut sebagaimana dikutip dari kabar6.com, Senin (8/6/2026).

‎Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi perencanaan infrastruktur yang matang dan transparan.

‎Pengamat hukum asal Kabupaten PALI, Muktar Jayadi, menegaskan bahwa pengalihan fungsi jalan umum maupun aset daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang wajib dipenuhi sebelum suatu aset publik dialihkan atau diubah peruntukannya.

‎”Jalan umum memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Penutupan atau pengalihfungsian jalan tanpa kajian teknis yang memadai serta tanpa penyediaan akses pengganti yang layak dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik,” ujarnya.

‎Muktar menjelaskan bahwa Berdasarkan aturan pengelolaan aset daerah seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).  penghapusan atau perubahan fungsi aset daerah harus melalui prosedur administratif yang ketat. Di antaranya berupa penghapusan aset dari daftar inventaris melalui keputusan kepala daerah, mekanisme pemindahtanganan yang sah apabila terjadi perubahan peruntukan, hingga persetujuan DPRD apabila nilai atau luasan aset memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.

‎Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa kepentingan publik dikorbankan demi percepatan proyek tertentu.

‎”Pembangunan SPPG tentu merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan hukum, menjaga aset daerah, serta memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan,” katanya.

‎Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara pelaksanaan program strategis pemerintah dengan perlindungan terhadap fasilitas publik yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.

‎Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak BGN, Publik kini menunggu terkait mengenai dasar hukum pengalihan jalan tersebut, status aset yang terdampak, serta rencana pembangunan akses pengganti agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

‎Pertanyaan yang mengemuka bukan semata tentang berdirinya sebuah gedung SPPG, melainkan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dijalankan dalam setiap proses pembangunan yang menggunakan ruang dan aset milik publik.

Berita Terkait