Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ilegal! Berdalih Uang Cetak SPTJM, SMPN 7 Talang Ubi Tarik Pungutan ke Murid Sekolah

Warta.in//PALI – Dugaan pungutan kepada siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kali ini, keluhan datang dari salah seorang wali murid di SMP N 7, Kecamatan Talang Ubi, yang mengaku diminta membayar Rp.5000 terkait cap Legalisir sekolah dan uang cetak SPTJM Rp.1000.

Keluhan tersebut disampaikan oleh IDR, salah satu wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pencetakan SPTJM dan uang Legalisir.

“Kami sangat kecewa. Anak sekolah diminta membayar Rp5000 untuk pengecapan per Legalisir. Yang kami pertanyakan, apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membolehkan atau mengatur pungutan tersebut?” ujar IDR kepada tim Media

Pungutan biaya untuk legalisir ijazah di sekolah negeri maupun sekolah penerima bantuan operasional adalah tindakan ilegal atau bentuk pungutan liar (pungli). Segala bentuk layanan administrasi kependidikan dasar tidak boleh dibebankan biaya kepada peserta didik.

Sebelumnya tim media telah mengkonfirmasikan langsung ke kepala SMP negeri 7 masalah uang biaya Legalisir namun tidak di perjelas, melainkan berdalih pembahasan mengenai uang SPTJM senilai Rp.1000 yang di pergunakan untuk biaya makan dan minum dewan guru disaat ada kegiatan di luar jam sekolah.sabtu,(7/6/2026)

“Mbak uang seribu rupiah itu bukan untuk Legalisir melainkan untuk mencetak SPTJM yang seharusnya bukan tugas atau wewenang sekolah. Dan itu di kerjakan oleh dewan guru diluar jam kerja sekolah. Jadi uang itu di pergunakan untuk mereka membeli nasi dan minum.”ujar haryati selaku kepsek.

Penjelasan tersebut telah diterima oleh tim awak media pada hari itu dan dianggap masalah ini tidak di perpanjang ke publik. Akan tetapi pada Selasa,(11/6/2026) anak murid diminta untuk mengambil uang Legalisir melalui grup pesan WhatsApp IDR.

Disaat pengambilan uang legalisir dan SPTJM tersebut salah seorang anak didik dikecam oleh Haryati kepala sekolah SMP 7. Sedangkan anak tersebut tidak pernah melaporkan apapun kepada ibunya, melainkan laporan yang di terima media kitoupdate.com dari salah satu wali murid.

“Untuk apa pula nak ngadu-ngadu”kecam heryati kepada anak media.

Haris Munandar selaku Dewan Pendidikan kabupaten PALI, Memberikan jabaran tentang pungli saat dihubungi oleh rekan tim media melalui pesan WhatsApp.

“selamat malam Anies seharusnya uang Legalisir dan SPTJM disekolah tidak ada pungutan dan benar itu termasuk pungli!” Tegas Haris Munandar selaku Dewan Pendidikan kabupaten PALI.

Praktik pungutan uang untuk legalisir ijazah, rapor, atau dokumen pendidikan pada sekolah negeri adalah tindakan ilegal yang dilarang. Segala bentuk layanan administrasi sekolah yang bersifat wajib, termasuk legalisasi, tidak boleh dikenakan biaya tambahan agar tidak memberatkan siswa atau orang tua.

Kebijakan dan Larangan Pungutan SekolahSekolah Negeri: Berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menjamin pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Segala bentuk layanan akademik, termasuk legalisir, adalah hak siswa.

Program Sekolah Gratis: Dinas Pendidikan (seperti di DKI Jakarta) menegaskan bahwa sekolah gratis melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

 

Muhamad Randi:(Tim)

Berita Terkait