Samosir, warta.in – Pertemuan bersejarah yang berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026 menjadi titik balik dalam mengungkap kebenaran silsilah di balik sengketa ganti rugi lahan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan. Di rumah keturunan ketiga Opung Pamunjung Sihotang Sorganimusu di Huta Sampur Na Pitu, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, perwakilan keluarga Sihotang Sorganimusu membacakan secara resmi isi catatan tertulis leluhur yang disimpan turun-temurun.
Pertemuan ini terjadi setelah keturunan Tongam,di antaranya Sudung Sitanggang, Darwin Sitanggang, dan Jonny Sitanggang datang secara adat membawa penghormatan kepada keluarga boru Sihotang Sorganimusu selaku hula-hula (kerabat dari pihak istri Tongam), sekaligus meminta kejelasan terkait klaim yang dikemukakan mantan Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM
Dua Kali Pernikahan boru Sihotang Sorganimusu Terungkap
Dalam kesempatan itu, Pak Tesa selaku keturunan garis pertama Opung Pamunjung Sihotang Sorganimusu membacakan isi dokumen peninggalan leluhurnya. Tercatat jelas bahwa leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu menghadiri dua kali pernikahan boru Sihotang Sorganimusu di Tano Ponggol:
-
Pernikahan pertama dengan Daram, yang kemudian diperkirakan meninggal muda dan dikaruniai seorang anak bernama Filipus;
-
Pernikahan kedua dengan Tongam, yang melahirkan seorang anak laki-laki bernama Sindak



































