*Karang Taruna Desa Cijambe Desak APH Investigasi Dugaan Mark-Up dan Pelanggaran Tata Kelola di SPPG Cijambe 002*
Warta In Jabar | Subang, 24 Juni 2026 — Perwakilan Karang Taruna Desa Cijambe, Iqbal Maulana, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Cijambe 002 yang diduga kuat terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karang Taruna Desa Cijambe menilai terdapat indikasi mark-up harga satuan layanan yang harus segera dibuka secara transparan kepada publik. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan menu makanan ringan yang hanya terdiri dari susu dan apel, namun diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan.
“Kami mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pada SPPG Cijambe 002. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iqbal Maulana.
Selain dugaan mark-up harga, Karang Taruna Desa Cijambe juga menyoroti kondisi fisik dapur yang diduga tidak memenuhi standar tata letak (layout) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Karang Taruna Desa Cijambe, biaya sewa dan pembangunan dapur harus selaras dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan kondisi fasilitas yang tersedia, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang wajib diaudit secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, Karang Taruna Desa Cijambe juga menduga adanya praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku. Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi bahwa mitra pelaksana memiliki peran dominan dalam penyediaan bahan baku, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghilangkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
*TUNTUTAN KARANG TARUNA DESA CIJAMBE*
1. Mendesak Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Cijambe 002.
2. Mendesak audit terhadap seluruh penggunaan anggaran, biaya sewa, pembangunan dapur, dan pengadaan bahan baku.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap dugaan mark-up harga satuan layanan serta dugaan monopoli pengadaan bahan baku.
4. Mendesak KPPG dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPPG Cijambe 002.
5. Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana, Karang Taruna Desa Cijambe meminta agar diterbitkan rekomendasi penghentian sementara operasional dapur sampai seluruh temuan diperbaiki.
6. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tanpa pandang bulu.
“Program MBG adalah program mulia yang menggunakan uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi korupsi, mark-up anggaran, monopoli, maupun praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Kami meminta aparat penegak hukum hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak,” ujar Iqbal Maulana.
Karang Taruna Desa Cijambe menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan mengkhianati tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.































