Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Warga Blanakan Kawal Implementasi Putusan MK 181 soal Hak Kelola Lahan

SOSIALISASI PUTUSAN MK 181/2024 DI BLANAKAN: MASYARAKAT TEGASKAN HAK WARISAN DI BALIK CATATAN KELAM PENEGAKAN HUKUM

Warta In Jabar | SUBANG — Di tengah sejarah panjang persengketaan lahan yang kerap menempatkan warga sebagai pihak terlemah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi harapan sekaligus ujian nyata bagi negara. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di KPD Mina Karya Bhakti, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang—wilayah pesisir utara yang selama ini kerap menjadi medan benturan kepentingan antara pengelola tradisional, program pemerintah, dan ambisi komersial pihak ketiga.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jayamukti, Muara, Blanakan, Forum MPHP, koperasi, petani, pengelola tambak, serta tokoh masyarakat ini bukan sekadar penyampaian materi hukum semata. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi panggung di mana warga kembali mengemukakan pertanyaan tajam: apakah pengakuan konstitusional ini akan berhenti hanya di atas kertas, atau akhirnya benar‑benar mengubah praktik diskriminatif yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebagai pemapar dari Sawit Watch—lembaga pendamping yang sudah lama memantau ketimpangan agraria di wilayah Pantura Subang—Rambo menegaskan bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya hanya mengembalikan posisi hukum yang seharusnya sudah diakui sejak lama: bahwa masyarakat yang mengelola kawasan hutan dan lahan tambak secara turun‑temurun memiliki kedudukan yang dilindungi Undang‑Undang Dasar.

Namun realita di lapangan bercerita sebaliknya. Selama puluhan tahun, keberadaan warga kerap dianggap “pendatang tak berhak” atau “pengganggu ketertiban kawasan”, padahal sejarah membuktikan sebaliknya.

“Putusan ini menjawab satu kebenaran yang lama dibungkam: siapa yang hidup, menjaga, dan menggantungkan nyawanya di atas tanah itu, dialah yang berhak mendapat perlindungan negara bukan justru menjadi sasaran pengusiran demi kepentingan komersial atau proyek yang sering kali tidak melibatkan mereka,” tegas Rambo.

Poin kritisnya jelas: setiap rencana pemanfaatan lahan baik oleh instansi pemerintah maupun badan usaha tidak boleh lagi mengabaikan fakta sejarah penguasaan dan pengelolaan yang sudah ada jauh sebelum batas‑batas administrasi kawasan ditetapkan oleh negara.

Dalam pandangan Arie, juga dari Sawit Watch, lahirnya Putusan MK 181/2024 sama sekali bukan pemberian atau kemurahan hati lembaga negara. Ia adalah buah dari perjuangan berliku, diskusi berulang, serta tekanan terus‑menerus dari elemen masyarakat sipil dan kelompok warga yang berkali‑kali menemui jalan buntu di jalur birokrasi biasa.

Fakta pahit yang tidak bisa disangkal: sampai saat ini, masih banyak wilayah di mana masyarakat sudah puluhan tahun mengelola lahan namun tetap hidup tanpa kepastian hak, rentan digusur, atau dipaksa menyerahkan tanah tanpa ganti rugi yang layak.

“Jangan salah paham ini bukan titik akhir, melainkan awal dari pertarungan baru. Bahaya terbesarnya kini adalah putusan ini hanya disimpan di lemari arsip, sementara di lapangan praktik lama tetap berjalan: membenturkan warga dengan alasan ‘kepentingan umum’ atau ‘pembangunan nasional’ yang isinya sering kali menguntungkan segelintir pihak,” ujar Arie dengan nada mengingatkan.

Ia juga memperingatkan risiko lain: jika tidak dipahami dan diterapkan dengan benar, putusan ini justru bisa dimanipulasi untuk memicu perselisihan baru antar kelompok bukan mendatangkan keadilan.

Suara kian menguat dari kalangan pengelola lokal. Sukandi dari LPHD Jayamukti menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal luas tanah, melainkan soal pengakuan jati diri dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Senada dengan itu, Wirya dari LPHD Muara melontarkan kritik tajam terhadap pola penanganan masalah lahan yang kerap dipakai pihak berwenang:

“Terlalu sering kami dihadapkan pada pilihan keliru: menyerahkan tanah atau dianggap menghambat pembangunan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa pembangunan harus selalu dibangun di atas punggung dan kerugian kami yang sudah menjaga hutan ini jauh sebelum istilah ‘program pemerintah’ dikenal di sini?”

Bukti sejarah ini diperkuat penjelasan Ikin dari Forum MPHP. Menurutnya, rekam jejak pengelolaan di wilayah Blanakan dan sekitarnya sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia fakta yang selama ini sengaja diabaikan saat penataan kawasan hutan dan penetapan batas wilayah dilakukan sepihak.

“Negara tidak boleh terus mengabaikan sejarah yang ada. Tanpa memulai dari kebenaran fakta di lapangan, semua aturan baru hanyalah dokumen kosong yang tidak akan pernah diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Bang Jack, Ketua LPHD dan POSPERA, menilai bahwa tantangan terbesar kini ada di tahap pelaksanaan. Sampai sejauh mana instansi terkait, mulai dari Pokja PKTA, Direktorat Jenderal terkait, hingga kementerian bersedia menyesuaikan prosedur dan kebiasaan kerja lama dengan semangat Putusan MK 181?

Kekhawatiran warga nyata: sering kali aturan yang progresif di tingkat atas berubah menjadi pelaksanaan yang kaku, lambat, atau bahkan terdistorsi saat sampai di tingkat kabupaten dan desa.

“Putusan ini harus menjadi senjata utama advokasi kami, tapi tidak akan berarti apa‑apa jika pintu koordinasi tetap tertutup atau birokrasi masih mempersulit syarat bukti penguasaan yang tidak sesuai dengan cara hidup masyarakat pedesaan,” tegasnya.

Langkah krusial yang kini didorong adalah penguatan data‑data bukti secara sistematis mulai dari sejarah penguasaan, rekam kegiatan pengelolaan hutan dan tambak, hingga catatan produktivitas. Hal ini penting guna melawan kecenderungan lama di mana bukti sah menurut negara sering kali hanya terbatas pada surat resmi yang jarang dimiliki warga tradisional.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjadikan putusan ini sebagai acuan utama sekaligus tolak ukur kinerja pemerintah. Namun di balik semangat yang terlihat antusias, terselip kewaspadaan mendalam: pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa janji perlindungan hukum belum tentu berarti keadilan yang nyata.

Bagi masyarakat Kecamatan Blanakan dan sekitarnya, Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi semacam ujian integritas negara apakah akhirnya benar‑benar mau hadir melindungi warga yang paling lama dan paling dekat dengan tanah airnya, atau kembali membiarkan ketimpangan agraria berlanjut seperti puluhan tahun sebelumnya.

Para peserta berharap, momentum ini tidak hanya berhenti di pemberitaan atau pertemuan, tetapi melahirkan perubahan sistemik demi terciptanya kepastian hukum, keadilan agraria, serta pengelolaan pesisir dan hutan yang benar‑benar berkelanjutan bukan sekadar di atas kertas.

(Ryan)

Berita Terkait