Ormas Kujang Padjadjaran Adukan Skandal KBD Jabar ke Kejagung, Diduga Penghamburan Uang Negara.
SUBANG, WARTA IN, Menyikapi salah satu program strategis Kementrian Pertanian Melalui Direktorat Jendral Perkebunan, Kebun Bibit Dasar/KBD Tebu 2026 di Jawa Barat, Ormas Kujang Pajajaran menyatakan akan melaporkan program senilai miliaran rupiah itu ke *Kejaksaan Agung RI*. Laporan menyasar dugaan penyimpangan, salah sasaran, dan potensi kerugian negara.
Program nasional KBD 2026 menargetkan 100 hektare per kabupaten di 4 wilayah Jabar, Subang, Indramayu, Majalengka, dan Cirebon. Tujuannya menyediakan bibit tebu unggul bersertifikat.
Fakta di lapangan berbeda. Di Kabupaten Subang, KBD 100 Ha yang dikerjakan PT Berkah Monara Nusantara/BMN, terancam Gagal total.
Lahan yang digunakan adalah lahan PTPN seluas 100 Ha dengan nilai sewa *Rp1 Miliar*. Lokasinya berada di *Wilayah Jalan Cagak*, yang secara agroklimat adalah kawasan perkebunan teh dan konservasi, bukan tebu.
Kebijakan ini ditolak Pemda, bahkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan mengganti sewa lahan tersebut, yang sebelumnya sudah dibayarkan dari PT BMN ke pihak PTPN Bupati Subang Reynaldy Putra juga mengatakan dengan tegas “Subang Selatan tetap menjadi kawasan perkebunan Teh dan Nanas. Jangan dipaksakan untuk komoditas lain.”
Yogaswara Firdaus, Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran, menyebut kegagalan program ini tidak bisa dilepaskan dari Ditjen Perkebunan Kementan, khususnya Direktorat Perbenihan.
“Pertama, kenapa program ini diberikan ke pengusaha/PT? Anggarannya pasti membengkak. Padahal di Jawa Barat khusus nya di Subang sudah ada kelompok petani tebu bersertifikat sebagai penangkar,” kata Yogaswara, selasa [230/06/2026].
Kedua, pengawasan lalai. Sebelum diluncurkan, lokasi KBD harus dikaji. Layak atau tidak untuk tebu. Kalau dipaksakan, hasilnya tidak optimal. Ini pertanyaan besar, tegasnya.
Ia menyebut proyek ini sebagai potensi penghamburan anggaran. “Program ini ada di 4 Kabupaten totalnya bisa puluhan miliar, Kami menduga ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena itu kami akan mengadu ke Kejaksaan Agung untuk menelusuri awal mula program KBD ini,” ujar Yogaswara.
saya sangat mendukung penanaman tebu itu merupakan bagian dari program pembenihan tebu nasional dari Kementerian Pertanian.
Namun, sebagai penanggung jawab kebijakan, tetap berada di Direktorat Perbenihan Ditjen Perkebunan Kementan dan dinilai wajib bertanggung jawab penuh atas program tersebut.
(RB)






























