Modus Tebus HP dan Kunci Motor, Oknum Terduga Pemeras Gunakan Rekening Bandar Sabu Terbongkar
SUKABUMI – Dugaan praktik pemerasan dan penipuan berkedok konfirmasi berita (cover both side) berhasil diungkap oleh Tim Redaksi Media Wartain. Aksi yang melibatkan beberapa oknum ini kian meresahkan setelah terungkap adanya indikasi penggunaan rekening bank yang diduga kuat terhubung dengan jaringan bandar narkotika jenis sabu.

Aksi ini bermula saat terlapor berinisial Sdr. Doni dan Sdr. Rusdiana meminta sejumlah uang kepada korban melalui transfer. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk menebus telepon genggam yang ditahan guna kepentingan pemberitaan. Namun, modus berkembang dengan alasan tambahan seperti perbaikan kunci sepeda motor hingga permintaan uang dikirimkan ke beberapa nomor rekening berbeda.

Indikasi keterlibatan jaringan narkoba mencuat ketika terlapor Sdr. Doni menyerahkan sebuah nomor rekening yang diakui sebagai milik bandar sabu. Sementara itu, terlapor Sdr. Rusdiana melalui rekaman suara (voice note) membantah keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Menanggapi temuan ini, Tim Redaksi Wartain resmi melayangkan surat pengaduan dan laporan dugaan tindak pidana ke Ditresnarkoba Polda Jawa Barat serta Polres Sukabumi Kota.
”Kami mengindikasikan adanya praktik pemerasan, penipuan, dan penyalahgunaan situasi yang sangat merugikan. Lebih berbahaya lagi, ada indikasi keterkaitan alur dana ke rekening yang disinyalir milik bandar sabu,” tegas perwakilan Redaksi Wartain.
Bukti Serah Terima dan Tembusan Aparat
Sejumlah bukti pendukung telah dilampirkan dalam laporan resmi tersebut, di antaranya:
Rekaman suara (voice note) berisi percakapan dan penyangkalan terlapor.
Tangkapan layar (screenshot) pesan singkat berisi intimidasi dan permintaan transfer uang.
Daftar rincian nomor rekening bank yang diberikan oleh para pelaku.
Laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolda Jawa Barat, Diresnarkoba Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Kota, serta Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Pihak redaksi mendesak jajaran kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, mengusut tuntas aliran dana pada nomor rekening terkait, serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
*Alfi Yonimar*




























