*”Karang Taruna Cijambe Desak Audit dan Investigasi SPPG 002: Dugaan Mark-Up, Monopoli Bahan Baku, hingga Permainan di Balik Layar Harus Diungkap”*
Warta In Jabar | Subang–kamis, 25 Januari, 2026 Karang Taruna Desa Cijambe melalui perwakilannya, Iqbal Maulana, secara tegas mempertanyakan kinerja Kepala SPPG Dapur Cijambe 002 Kabupaten Subang yang dinilai gagal menunjukkan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana mandat yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Karang Taruna Desa Cijambe menilai terdapat sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian serius publik dan aparat pengawas, mulai dari dugaan ketidaksesuaian layout dapur dengan petunjuk teknis BGN, dugaan ketidaksesuaian kualitas menu dengan nilai anggaran, hingga dugaan praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa Kepala SPPG tidak mengambil langkah tegas berupa penyusunan Laporan Khusus (Lapsus) ketika muncul berbagai dugaan persoalan di lapangan?
Padahal Kepala SPPG merupakan kepanjangan tangan BGN yang memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Karang Taruna Desa Cijambe menduga kuat terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dapur dengan layout yang telah diatur dalam petunjuk teknis BGN. Namun hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan korektif maupun laporan resmi yang dilakukan oleh Kepala SPPG.
Selain itu, Karang Taruna Desa Cijambe juga menyoroti menu yang diberikan pada tanggal 30 Mei 2026 yang hanya berupa apel dan susu. Berdasarkan informasi dan temuan yang berkembang di masyarakat, kualitas susu yang diberikan dinilai sangat rendah sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kualitas menu dengan anggaran yang dialokasikan.
Lebih jauh, Karang Taruna Desa Cijambe menduga adanya hubungan yang tidak sehat antara pihak pengawas dan pihak mitra dapur. Dugaan tersebut muncul karena tidak adanya langkah tegas dari Kepala SPPG dalam merespons berbagai persoalan yang muncul.
“Kami mempertanyakan mengapa Kepala SPPG tidak berani membuat Laporan Khusus apabila memang terdapat persoalan yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Diamnya pengawas justru melahirkan kecurigaan publik. Oleh karena itu kami menduga perlu dilakukan investigasi untuk mengungkap apakah terdapat permainan di belakang layar antara Kepala SPPG dan pihak mitra dapur,” tegas Iqbal Maulana.
Karang Taruna Desa Cijambe juga menyoroti dugaan praktik monopoli bahan baku. Menurut mereka, terdapat indikasi bahwa pemasokan bahan baku didominasi oleh pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar terhadap rantai distribusi kebutuhan dapur.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan program wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
*TUNTUTAN KARANG TARUNA DESA CIJAMBE*
1. Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Dapur SPPG Cijambe 002 Kabupaten Subang.
2. Mendesak BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan ketidaksesuaian layout dapur dengan petunjuk teknis BGN.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark-up harga menu yang diberikan kepada penerima manfaat.
4. Mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif terhadap biaya sewa Dapur SPPG Cijambe 002 yang nilainya dinilai signifikan, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan kondisi fisik dan standar dapur yang dipersyaratkan dalam juknis BGN.
5. Mendesak BGN untuk mengevaluasi kinerja Kepala SPPG Cijambe 002 yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak mengambil langkah Laporan Khusus (Lapsus) atas berbagai dugaan persoalan yang muncul.
6. Mendesak dilakukannya audit terhadap sistem pengadaan dan distribusi bahan baku guna memastikan tidak adanya praktik monopoli maupun penguasaan pemasok oleh pihak tertentu.
7. Mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Dapur Cijambe 002 untuk membuka seluruh dokumen penggunaan anggaran kepada auditor dan lembaga pengawas yang berwenang.
8. Mendesak APH untuk menyelidiki konflik kepentingan maupun dugaan permainan di belakang layar antara oknum pengawas dan mitra dapur.
Karang Taruna Desa Cijambe menegaskan bahwa seluruh pernyataan, kritik, serta tuntutan yang disampaikan dalam siaran pers ini didasarkan pada kepentingan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, kami tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Segala dugaan yang kami sampaikan bukan merupakan kesimpulan akhir, melainkan bentuk dorongan kepada lembaga pengawas dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit, investigasi, serta proses penegakan hukum secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karang Taruna Desa Cijambe meyakini bahwa kebenaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.































