NIAS BARAT, WARTA.IN – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menuding Kepala SMAN 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Enonia Hia, S.Pd, M.Pd, melakukan pungutan liar di lingkungan sekolah.
Dalam postingan akun Ical Noe di grup “Boby Nasution For Sumut 1”, Kasek SMAN 1 Sirombu diduga mewajibkan setiap guru menyetor “jatah 1 bulan gaji penuh” jika ingin mendapatkan “les” sebagai syarat sertifikasi.
“Dia memaksa dan mewajibkan setiap guru memberikan jatah 1 bulan gaji penuh kepadanya jika ingin mendapatkan les cukup sebagai syarat sertifikasi. Yang tidak memberikan, tidak akan diberikan les,” tulis akun tersebut pada Jumat (7/8/2026).
Tudingan ini langsung menjadi sorotan warganet, khususnya kalangan pendidik di wilayah Kepulauan Nias. Pasalnya, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*l menegaskan sertifikasi adalah hak profesi guru dan tidak boleh dipungut biaya.
Kedua, *Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan yang dikaitkan dengan syarat akademik.
KASEK BANTAH DAN DIDUGA LAKUKAN INTIMIDASI
Upaya WARTA.IN telah mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah pada Minggu (9/8/2026) melalui WhatsApp.
“Itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak perlu saya tanggapi” jawab Kasek.
Lebih lanjut, Kasek melarang pemberitaan ini.
“Jadi tidak perlu dibuat berita-berita apapun tentang saya… Jangan pernah dan jangan dicoba. Ini kata saya”
“Tidak butuh saya berita. Tidak butuh saya pendapat. Tidak butuh keseimbangan.”
*Upaya WARTA.IN untuk memberikan hak jawab juga ditolak.
Upaya WARTA.IN juga telah mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Upaya WARTA.IN memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Pungutan liar di pendidikan adalah pelanggaran hukum. Setiap upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik juga melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.




























