TORAJA UTARA – Buron selama 8 bulan atas kasus pencurian dengan kekerasan, Suryanto alias Anto (42) akhirnya berhasil diringkus Tim URC Resmob Polres Toraja Utara, Selasa (18/8/2026).
Suryanto diamankan pada hari Selasa (18/8/2026) dini hari saat berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Mayor Haddede, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Aksi kejahatan Suryanto hingga menjadi Buronan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian, bermula pada Senin, (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA saat korban seorang ibu rumah tangga, bernama Damaris Rabung (55), menjadi sasaran perampasan perhiasan saat berada di kios miliknya di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Dimana pelaku bersama rekannya mendekati lokasi kejadian dan berpura-pura hendak membeli minuman dingin untuk memancing korban mendekat ke arah pagar.
Dan ketika posisi korban sudah dekat, perhiasan emas yang melingkar di lehernya langsung ditarik secara paksa oleh SF yang membuat korban sontak berteriak meminta pertolongan hingga memancing perhatian warga sekitar.
Dari pengejaran warga sekitar pun salah satu pelaku berinisial SF beserta barang bukti sebuah kalung emas seberat 16 gram berhasil diamankan namun palaku lainnya berana Suryanto berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor.
Kejadian itupun langsung dilaporkan oleh korban ke pihak Polres Toraja Utara hingga pada 8 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Toraja Utara secara resmi menerbitkan status DPO terhadap Suryanto.
Setelah berbulan-bulan melakukan perburuan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Parepare dan melalui koordinasi kepolisian setempat di Kota Parepare, Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, membenarkan bahwa terduga pelaku Suryanto alias Anto merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus curas yang sempat tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri dan saat ini, Suryanto telah diserahkan oleh Tim URC kepada penyidik Sat Reskrim guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Ruxon.































