Warta.in, Purwakarta — Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta menarik perhatian publik. Kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiga tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (26/8/2026).
Menanggapi proses hukum tersebut, Pimpinan Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa BRI Kantor Cabang Purwakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“BRI Kantor Cabang Purwakarta menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan kerugian finansial serta berdampak terhadap reputasi perusahaan,” kata Raden Balya, Kamis (27/8).
“Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengungkapan internal yang dilakukan BRI Kantor Cabang Purwakarta. Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud, BRI secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah melakukan proses penegakan hukum serta menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI untuk menjaga integritas, meningkatkan tata kelola perusahaan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penetapan tiga tersangka oleh Kejari Purwakarta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan pihak berwenang. (ds)































