Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bosp Rp235,9 juta di SMA Negeri 2 Mandrehe: Kepsek Yudison Hia bantah dan beberkan bukti rehab 

NIAS BARAT, Warta.in
Isu dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Bosp menjadi perhatian publik di Nias Barat.
Berdasarkan data resmi Sikd Bosp dan Arkas Kemendikbud, anggaran untuk pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMA Negeri 2 Mandrehe periode Tahun 2022 sampai dengan 2025 tercatat sebesar Rp235.910.200.
Sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut kondisi fisik sekolah masih memprihatinkan. Dalam pemberitaan tersebut, Yudison Hia selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe disebut diduga sebagai pelaku pengguna utama dana Bosp.
Kepala sekolah berikan hak jawab
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Mandrehe Yudison Hia memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada Warta.in dan beberapa media lain.
“Viralnya tudingan itu kepada saya itu tidak benar. Dana pemeliharaan sekolah di SMA Negeri 2 Mandrehe itu bukan hanya diperuntukkan untuk rehab gedung saja,” ujar Yudison Hia.
Lebih lanjut Yudison menjelaskan, penggunaan dana pemeliharaan Bosp juga mencakup pemeliharaan mobiler, pemeliharaan instalasi listrik, laptop, dan pemeliharaan lingkungan sekolah sesuai juknis yang berlaku.
“Perlu saya luruskan, saya mulai menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe sejak tahun 2023 semester II,”tegas Edison Hia.
Yudison juga menyampaikan bukti fisik yang sudah dikerjakan selama masa kepemimpinannya.
“Plafon gedung sudah direhab dan bahkan jeruji besi untuk jendela kita sudah pasangkan,” katanya.
Ia berharap media dalam memberitakan dapat sesuai dengan hasil konfirmasi dan data di lapangan.
“Harapan saya kepada pihak media bukan saya intervensi tugas jurnalistik namun sesuaikan hasil konfirmasi dan hasil data di lapangan,” tegasnya.
Yudison juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana Bosp selama masa kepemimpinannya dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya bantah semua yang diberitakan oleh beberapa media tersebut,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Yudison Hia menyatakan terbuka untuk memberikan data dan dokumen penggunaan dana Bosp kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait jika dibutuhkan.
Dasar hukum hak jawab dan pengelolaan Bosp
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan:
1.Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3  yang mewajibkan pers melayani hak jawab secara proporsional.
2.Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap badan publik memberikan keterangan yang benar.
3.Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bosp yang mengatur dana pemeliharaan dapat digunakan untuk sarana, prasarana, mobiler, instalasi listrik dan lingkungan sekolah.
Catatan :
telah berupaya mengkonfirmasi kepada Edison Hia dan telah memuat hak jawab ini secara berimbang sesuai Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga membuka ruang kepada semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Redaktur: Redaksi

Berita Terkait