Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bupati Jangan Main -Mainkan Nasib Honorer Dengan Alasan Kas Kosong.

Nias Barat, Jabatan Anda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu bukan mandat untuk sewenang-wenang. Bukan stempel untuk menentukan hidup-mati ribuan honorer dan PPPK Paruh Waktu seenak perut.

Kami catat, banyak Bupati berlindung di balik kalimat sakti: “Fiskal daerah tidak mampu.” PAD kecil, kas kosong, lalu usulan PPPK Paruh Waktu dipangkas. Honorer dibiarkan menggantung.

Pertanyaannya: Benarkah kas kosong? Atau anggarannya yang salah urus?

Jangan bodohi rakyat. Negara sudah atur. Kementerian PANRB dan BKN tegas: penataan non-ASN wajib lihat kebutuhan organisasi dan anggaran. Bukan lihat selera Bupati.tegas

Mendagri sudah keluarkan surat Nomor 900.1.1/227/SJ. Di situ jelas, gaji PPPK Paruh Waktu ada posnya, ada Transfer ke Daerah (TKD) yang bisa dipakai. Jadi jangan hanya lihat PAD, lihat juga TKD. Uangnya ada, tinggal mau dipakai untuk rakyat atau untuk proyek mercusuar?

*Bupati wajib jawab 5 hal ini ke publik, bukan diam:*

1. Berapa kebutuhan riil pegawai di dinas?
2. Berapa honorer yang ada di data BKN?
3. Berapa yang Anda usulkan jadi PPPK Paruh Waktu?
4. Berapa TKD dan PAD yang tersedia?
5. Aturan mana yang Anda pakai untuk menolak mereka?

Jika 5 pertanyaan itu tidak bisa dijawab transparan, maka itu bukan kebijakan fiskal. Itu kebijakan sewenang-wenang.

Ingat Bos, kewenangan Bupati itu bukan kebebasan tanpa batas. Kewenangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara administratif, secara fiskal, dan secara moral kepada masyarakat yang Anda pimpin.

Jangan korbankan pelayanan publik dan nasib honorer hanya karena Anda takut defisit.

Rakyat butuh Bupati yang taat aturan, bukan Bupati yang berlindung di balik aturan.

Catatan Redaksi Buka Hak Koreksi dan Hak jawab 2×24 Jam.

Berita Terkait