Gunungsitoli,Warta.in – Proyek Pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada Jalan Provinsi Ruas Miga-Lolowua KM 16+900 Kota Gunungsitoli (PHTC-5A) senilai Rp6,3 Miliar disorot. Tak diduga tak sesuai spesifikasi.
Proyek milik Pemprov Sumut melalui UPTD BMCK Gunungsitoli, penyedia CV. NOVITA RENSA NR, No Kontrak 620/10/SP/UPTD-BMCK/GST/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026, nilai Rp6.365.920.267 dari APBD Sumut T.A 2026 ini diduga kuat bermasalah pada pondasinya.
Sumber terpercaya yang namanya dirahasiakan menyebutkan kepada Warta.in, Rabu (8/10), Borfail turap tersebut tak sesuai spesifikasi, diduga kuat pendalaman bore pile tidak sesuai ketentuan RB.
Secara aturan ini jelas melanggar UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No 16 Tahun 2018 Jo No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan, serta Spek Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. Jika ada pengurangan volume, berpotensi melanggar UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001.
Bore pile adalah nyawa turap. Jika kedalaman dicuri, turap rawan ambruk dan membahayakan pengguna jalan provinsi.
Hingga berita diterbitkan, PPK UPTD BMCK Gunungsitoli dan CV. Novita Rensa NR belum berhasil dikonfirmasi.
Warga minta Kadis BMCK Provsu dan APH segera turun audit dan ukur ulang bore pile tersebut.
Warta.in




























