Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KETUM PPWI Pusat:Menanggapi Laporan Dugaan Oknum DPRD RL langgar Kode Etik yang Mengendap dimejai Ketua DPRD.

Warta.in-Bengkulu,Jakarta.

Saya, Wilson Lalengke, selaku Ketua Umum PPWI Pusat/Nasional, telah membaca dengan saksama pemberitaan dan desakan resmi yang disampaikan oleh Pengurus PPWI Wilayah Provinsi Bengkulu terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oknum Anggota DPRD Rejang Lebong yang telah disampaikan sejak 27 Juli 2026, namun hingga kini mengendap tanpa tindak lanjut yang memadai,Kamis (24/9/26).

Atas hal tersebut, saya menyampaikan tanggapan tegas sebagai berikut:

  1. PPWI Pusat Dukung Sepenuhnya Langkah Pengawasan di Daerah

PPWI Pusat menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Pengurus PPWI Wilayah Bengkulu. Menyampaikan pengawasan publik, mengingatkan lembaga negara agar patuh aturan, dan memperjuangkan transparansi bukanlah mencampuri urusan pihak lain, melainkan hak sekaligus kewajiban yang melekat pada setiap warga, termasuk insan pers yang tergabung dalam PPWI.

Kami bangga bahwa rekan-rekan di Bengkulu melaksanakan amanah organisasi dengan sungguh-sungguh: menjadi pengawas yang tidak diam, menjaga kepentingan rakyat, dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

  1. Keterlambatan Hampir Dua Bulan = Pelanggaran Aturan yang Nyata

Berdasarkan fakta yang terungkap dan dasar hukum yang dirujuk, kami menegaskan:

Laporan yang diterima sejak 27 Juli 2026 dan tidak ditindaklanjuti hingga saat ini adalah pelanggaran prosedur yang nyata, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Aturan sudah sangat jelas:

  • Peraturan DPRD Rejang Lebong , laporan wajib ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja sejak diterima;

  • UU No. 14 Tahun 2008 , tanggapan wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja;

  • PP No. 12 Tahun 2018 , Badan Kehormatan wajib menerima, memeriksa, dan memberikan putusan dalam waktu yang wajar;

  • UU No. 23 Tahun 2014 , menjunjung kode etik adalah kewajiban konstitusional setiap anggota dewan.

Faktanya: hampir dua bulan berlalu, tidak ada kejelasan. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini pengabaian kewajiban jabatan.

  1. Kode Etik Bukan Hiasan, Wajib Ditegakkan

Saya tegaskan dengan tegas:

Kode etik tidak dibuat untuk dipajang di lemari, melainkan untuk ditaati dan ditegakkan. Jika pimpinan lembaga yang paling bertanggung jawab justru mengabaikan laporan, maka siapa yang bisa diharapkan menjaga kehormatan lembaga ini?

Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan Rejang Lebong tidak berhak menahan, menunda, atau mengabaikan laporan yang sah. Tugas mereka bukan melindungi siapa-siapa, melainkan menegakkan aturan secara adil dan transparan. Jika ada yang bersalah, periksa. Jika tidak, jelaskan. Itu saja. Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi.

  1. Desakan PPWI Pusat: Segera Tindaklanjuti, Tanpa Penundaan

Kepada Ketua DPRD Rejang Lebong dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, atas nama PPWI Nasional, saya perintahkan dan desak:

  • Dalam waktu 3 × 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan, berikan tanggapan resmi tertulis atas laporan masyarakat tersebut;

  • Serahkan segera laporan itu kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa sesuai prosedur, tidak boleh ditunda lagi;

  • Jelaskan secara terbuka mengapa laporan dibiarkan mengendap selama hampir dua bulan;

  • Jamin proses berjalan bebas, tanpa intervensi, tanpa tekanan, tanpa upaya menutupi;

  • Umumkan jadwal pemeriksaan dan sampaikan hasilnya kepada pelapor serta publik.

  1. Pengawasan Terus Berlanjut.

PPWI Nasional akan memantau langsung perkembangan perkara ini. Kami tidak akan membiarkan pengabaian terhadap hak publik dibiarkan begitu saja. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tindakan nyata, PPWI akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan hal ini kepada:

  • DPRD Provinsi Bengkulu / Badan Kehormatan DPRD Provinsi;

  • Inspektorat Provinsi Bengkulu;

  • Lembaga pengawasan lainnya yang berwenang.

Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh keadilan. Uang rakyat membayar gaji dan fasilitas lembaga ini, maka rakyat berhak tahu apa yang terjadi di dalamnya. Tidak boleh ada tembok yang menutupi kebenaran.

Maka dari itu untuk Kepada seluruh jajaran PPWI di daerah: teruslah mengawasi, teruslah bersuara, jangan pernah takut. Kebenaran tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Demi Rejang Lebong yang lebih baik, demi Bengkulu yang bermartabat, demi Indonesia yang bersih dan adil.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait