*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: *PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — M. TOHA, S.SOS. SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*
MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Sorotan tajam semakin menguat dan tak dapat lagi dibantah. Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kepatuhan Kewenangan & Kekuasaan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko menemukan indikasi yang sangat kuat dan mendasar: ribuan meter kubik pasir yang digunakan sebagai bahan campuran beton — termasuk pada struktur vital dinding penahan tanah serta pelapis tebing — diduga berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan berusaha yang sah.
Fakta ini bukan sekadar dugaan biasa; ia telah didapatkan melalui pemantauan berkelanjutan, penelusuran langsung ke lokasi, serta pengumpulan informasi yang dilakukan secara bertahap dan teliti. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan yang diungkapkan sebelumnya tidak kunjung terselesaikan. Justru sebaliknya, aktivitas pengangkutan material yang diragukan keabsahannya diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti, sementara langkah penegakan hukum dan kejelasan dari pihak berwenang di tingkat daerah seolah hilang tanpa kabar, seakan persoalan ini tidak pernah ada.
Merespons temuan yang sangat berat dan mengkhawatirkan ini, M. Toha, S.Sos., Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, menyampaikan sikap tegas sekaligus langkah nyata yang akan diambil: “Temuan ini tidak dapat dan tidak boleh dianggap remeh, apalagi diabaikan seakan tidak ada apa-apa. Material yang masuk ke dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat — negara — wajib jelas asal-usulnya, sah sepenuhnya menurut hukum, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan pendapatan daerah maupun negara. Jika ketentuan paling dasar ini saja diabaikan, maka seluruh fondasi pembangunan dan kepercayaan publik ikut runtuh.”
M. Toha, S.Sos. menegaskan, dalam waktu dekat dirinya beserta tim akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi secara langsung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), guna meminta penanganan menyeluruh, tuntas, dan tanpa pandang bulu atas permasalahan yang diduga mengarah pada pelanggaran berjenjang ini.
Dasar hukum yang diduga dilanggar:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang menerima, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual Mineral dan/atau Batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal ini menjerat tidak hanya penambang, melainkan juga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut ke dalam proyek.
3. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pengambilan material tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan yang bersangkutan.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pengambilan pasir dan batu merupakan objek pajak; apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran kewajiban pajak, maka merugikan pendapatan daerah.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Apabila dalam kontrak proyek dihitung harga material dari sumber resmi yang lengkap izin dan pajaknya, namun pada kenyataannya menggunakan material ilegal dengan harga jauh lebih murah, maka selisih keuntungan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang masuk ranah pidana korupsi.
Lebih lanjut M. Toha, S.Sos. menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut soal mutu bangunan semata. “Bahan yang digunakan untuk menopang bangunan negara harus bersih dari sisi hukum maupun administrasi. Mutu beton yang kuat tidak berarti apa-apa apabila fondasi keabsahannya rapuh dan dibangun di atas pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat — mulai dari pemasok, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — wajib menjelaskan dari mana pasir itu diambil, di mana izinnya, di mana bukti pembayarannya, dan mengapa dokumen yang ada tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
“Tidak ada proyek, sekecil apa pun atau sebesar apa pun nilainya, yang berada di atas hukum. Tidak ada kekuasaan yang boleh menutup kebenaran, dan tidak ada anggaran yang boleh dikelola tanpa kejelasan. Laporan ini akan disampaikan langsung ke pusat, agar keadilan ditegakkan dari sumber yang paling netral dan paling berwibawa,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas sumber pasir tersebut. Masyarakat kini menanti: apakah langkah ke Mabes Polri ini akan menjadi titik balik yang mengembalikan kepercayaan bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang kedudukan maupun besarnya anggaran yang dikelola.(Redaksi)
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada fakta yang telah diverifikasi dan terhimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, pembelaan, maupun klarifikasi secara terbuka dan setara sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap setiap pihak yang terkait, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.






























