Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Laporan FPT ke Polres Toraja Utara On Proses, Dalam Waktu Dekat Kepolisian Tinjau TKP

TORAJA UTARA – Laporan Polisi dari NGO FPT (Forum Peduli Toraja) ke Polres Toraja Utara terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan terlapor PT Carly Alfa Timur, sudah dalam proses pihak penyidik, Sabtu (10/10/2026).

Tahap laporan FPT tersebut sudah dalam proses, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon yang dikonfirmasi pada hari Jumat (9/10) sore, melalui pesan WhatsAppnya.

“On proses, laporan baru masuk. Kami lengkapi administranya dulu baru turun ke lapangan,” ungkap IPTU Ruxon.

Sementara untuk jadwal pihak kepolisian turun pengecekan lokasi, IPTU Ruxon menyebutkan jika rencananya Senin.

Secara terpisah melalui sambungan WhatsApp yang dikonfirmasi ke Ketua FPT, Yulius Dakka, SS., SH membenarkan bahwa laporan tersebut atas dugaan pelanggaran pidana, salah satunya terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Ya benar, laporannya atas dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada UU Nomor 17 Tahun 2019, terkhusus pasal 74,” sebut Dakka.

Lanjut Dakka, kan jelas sekali pada pasal 74 ayat (1) tersebut bahwa jika tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana pada pasal 68 sampai pasal 73, dilakukan oleh badan usaha, pidananya dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha tersebut.

“Kemudian pada ayat (2) juga jelas akan jenis atau kategori pidana penjara maupun denda yang dikenakan baik terhadap badan usaha maupun pemberi perintah dan pimpinan badan usaha,” beber Dakka.

Untuk diketahui bersama bahwa Pasal 74, ayat (1) tertulis “Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan”.

Kemudian pada ayat (2) tertulis Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;

b. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau

c. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

 

Berita Terkait