Warta.in – Lebong.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menunjukkan sikap tegas menyikapi keluhan masyarakat terkait pemutusan sambungan listrik secara sepihak di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di ruang rapat DPRD Lebong dengan menghadirkan jajaran manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman serta perwakilan masyarakat terdampak.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep.

Dalam RDP tersebut, sejumlah warga menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas tindakan pemutusan aliran listrik yang dilakukan PLN. Pasalnya, pemasangan sambungan listrik di rumah mereka sebelumnya dilakukan melalui oknum petugas PLN. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya hingga akhirnya dilakukan penertiban yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Pemutusan tersebut dilakukan dengan alasan sambungan listrik yang digunakan warga tidak tercatat dalam sistem resmi PLN. Kondisi ini memicu keresahan karena masyarakat merasa telah mengikuti proses pemasangan melalui petugas yang mereka anggap memiliki kewenangan.

Menanggapi persoalan itu, manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman mengakui adanya permasalahan administrasi dalam pemasangan sambungan listrik tersebut. Pihak PLN juga mengungkapkan bahwa oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan jaringan listrik warga telah diberhenti kan dari pekerjaannya.
Pengakuan tersebut langsung menuai reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD Lebong. Anggota Komisi II, Pip Haryono dan Debi Sanca Irama, bersama Ketua Komisi III Alpi Haryono, SE, serta sejumlah anggota dewan lainnya, meminta PLN tidak mengorbankan masyarakat yang menjadi korban dugaan penyimpangan oleh mantan petugasnya.Para wakil rakyat menegaskan bahwa pemutusan aliran listrik secara sepihak harus segera dihentikan. Mereka menilai masyarakat tidak seharusnya menanggung kerugian akibat perbuatan oknum petugas yang sebelumnya dipercaya menangani pemasangan sambungan listrik.
Tak hanya meminta penyelesaian persoalan pelanggan, DPRD Lebong juga mendesak PLN mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan petugas yang diduga melakukan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah itu dinilai penting agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terulang kembali.Dari hasil RDP lintas komisi tersebut, DPRD Lebong menyepakati sejumlah rekomendasi kepada pihak PLN. Di antaranya, menghentikan pemutusan listrik secara sepihak, menyelesaikan status administrasi dan kepesertaan pelanggan yang terdampak, serta mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami masyarakat.

Menanggapi rekomendasi tersebut, manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman meminta waktu selama satu pekan untuk menyampaikan jawaban resmi sekaligus menunggu keputusan strategis dari manajemen pusat.
DPRD Lebong berharap PLN segera memberikan kepastian dan solusi konkret bagi masyarakat terdampak. Persoalan ini diharapkan tidak berlarut-larut, mengingat warga membutuhkan kepastian atas hak mereka untuk mendapatkan pelayanan listrik secara adil dan sesuai prosedur.
(TimRedaksi)






























