Nias Barat Warta.in — Kejanggalan fatal ditemukan pada proyek peningkatan struktur jalan provinsi di ruas Siwalawa II – Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Proyek dengan nilai fantastis Rp11.947.537.000 dari Apbd Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 itu diduga melanggar prinsip transparansi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang diterima redaksi, proyek milik *Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi Dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara itu dilaksanakan oleh CV Diori dengan konsultan pengawas PT. Arss Baru Kso Balakosa.
Dalam papan tersebut tertulis:
Nama Pekerjaan: Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas Siwalawa II – Sirombu Di Kab. Nias Barat
Nilai Kontrak: Rp11.947.537.000
Nomor Kontrak: 620/16/Sp/Uptd-Bmck/Gst/Viii/2026
Tanggal Kontrak: 14 Agustus 2026
Waktu Pelaksanaan: 130 Hari Kalender
Di Mana Letak Janggalnya?
Inilah yang menjadi sorotan tajam publik. Papan informasi hanya menulis 130 Hari Kalender, namun *tidak menuangkan secara jelas kapan tanggal dimulai (Start Date) dan kapan tanggal selesai (Finish Date).
Padahal, sesuai standar papan informasi proyek pemerintah, wajib mencantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika hanya ditulis 130 hari tanpa tanggal pasti, publik tidak akan pernah tahu kapan proyek itu harus selesai dan kapan kontraktor bisa didenda jika terlambat.
Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa Sebenarnya Yang Ditutupi?
Jalan Seperti Kubangan Lumpur, Rawan Telan Korban Jiwa
Kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan dan membahayakan. Jalan masih becek, berlubang, dan seperti kubangan lumpur seperti yang terlihat pada foto warga. Belum ada tanda-tanda peningkatan struktur jalan.
Kondisi berlumpur dan licin ini sangat rawan mengakibatkan kecelakaan dan bisa menelan korban jiwa. Pengendara sepeda motor bisa terpeleset dan terjatuh, kendaraan roda empat bisa terperosok, anak sekolah dan warga bisa celaka saat melintas. Jika dibiarkan tanpa penanganan dan tanpa rambu peringatan, jalan ini menjadi jebakan maut bagi pengguna jalan.
Dugaan Modus Hindari Denda
Praktik tidak mencantumkan tanggal selesai secara transparan sering kali diduga sebagai modus untuk menghindari sanksi denda keterlambatan. Dengan hanya menulis 130 hari, kontraktor bisa beralasan kapan saja mulainya, sehingga tidak bisa dihitung keterlambatannya.
Padahal, jika dihitung dari tanggal kontrak 14 Agustus 2026 130 hari kalender, seharusnya proyek ini wajib selesai pada sekitar 22 Desember 2026. Namun hingga awal Oktober 2026, kondisi jalan masih kubangan lumpur.
Melanggar Undang-Undang
Papan informasi yang tidak lengkap dan kondisi jalan yang membahayakan tersebut diduga melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 2 dan Pasal 10: Setiap informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara wajib dibuka secara transparan dan dapat diakses publik.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas pekerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan: Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penyelenggaraan jalan.
4. Peraturan Menteri Pupr Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Konstruksi: Papan informasi wajib memuat secara lengkap untuk keselamatan dan pengawasan publik. Kontraktor wajib menjamin keselamatan pengguna jalan, membiarkan jalan berlumpur tanpa pengaman adalah pelanggaran.
Masyarakat Nias Barat mendesak Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara untuk menegur keras CV. Diori dan PT. Arss Baru Kso Balakosa. Papan informasi harus diperbaiki dan dicantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai yang jelas, serta volume pekerjaan.
Catata : Dibuka Hak Koreksi Dan Hak jawab Kepada Pihak Yang terkait.
Editor : Warta.in




























