Reklame di Atas Trotoar Subang Tuai Kritik, Warga Minta Satpol PP Tegakkan Perda K3,
SUBANG, WARTA IN, Sejumlah papan reklame yang berdiri di atas trotoar di Kabupaten Subang menuai sorotan. Pemasangannya diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) karena memanfaatkan fasilitas umum yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Salah satu titik yang disorot warga adalah papan reklame beserta tiang konstruksinya di Trotoar Jalan Mayjen Sutoyo, tepat depan Dolog Subang. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Trotoar sebagai fasilitas publik dibangun untuk memberi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki. Fungsinya bukan untuk media promosi yang menghalangi akses. Berdirinya tiang reklame di area tersebut juga dinilai mengurangi estetika kota dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Trotoar seharusnya steril dari bangunan maupun tiang reklame. Kalau digunakan untuk kepentingan komersial hingga mengganggu pejalan kaki, tentu harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga pejalan kaki, Senin (15/06/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait, khususnya Satpol PP Kabupaten Subang. Masyarakat meminta Pemkab Subang melalui Satpol PP segera melakukan 3 langkah: pendataan titik reklame di trotoar, evaluasi kelengkapan perizinan, serta penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Publik berharap Perda K3 ditegakkan tegas dan tanpa tebang pilih. Tujuannya agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya: ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan area komersial liar.
Perda K3 ada untuk menjaga ruang publik. Kalau trotoar dialihfungsikan jadi lahan reklame, yang dirugikan langsung pejalan kaki, ibu-ibu dorong stroller, penyandang disabilitas, sampai anak sekolah.
Tugas Satpol PP jelas: menegakkan Perda. Langkah konkret yang ditunggu warga:
Audit cepat semua reklame di trotoar + cek izinnya ke Dinas Perhubungan/DPMPTSP.
Peringatan tertulis ke pemilik reklame yang melanggar, beri batas waktu bongkar mandiri.
Penertiban* jika tak diindahkan, lalu publikasikan hasilnya biar efek jera.
Pengusaha reklame juga punya tanggung jawab. Iklan boleh, tapi jangan “nginjak” hak pejalan kaki. Ada banyak ruang iklan legal: baliho di lahan privat videotron, media digital.
(Boby Chengos)






























