Dinas Pertanian Sukabumi Bungkam Soal Anggaran Rp14 Miliar: Realisasi Sektor UMKK dan Non-Fisik Misterius!
Warta In Jabar | SUKABUMI – Jawaban normatif yang dirilis Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait Realisasi Anggaran Tahun 2026 justru memicu polemik baru. Alih-alih memberikan transparansi yang benderang, penjelasan tertulis tersebut dinilai publik—khususnya Tim Investigasi Warta—sebagai upaya “main aman” dan sarat akan retorika tanpa data sektor yang konkret.
Sorotan tajam tertuju pada plot anggaran jumbo sebesar Rp14 Miliar. Hingga saat ini, Dinas Pertanian terkesan menyembunyikan rincian realisasi anggaran fisik yang bersinggungan langsung dengan pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil Kehutanan/Pertanian (UMKK) dan Non-UMKK.
Retorika Penjelasan Publik vs Fakta Lapangan
Dalam rilis resminya, Dinas Pertanian menjabarkan empat poin mulai dari pembangunan irigasi, penyaluran bantuan sarana (yang diklaim hampir seluruhnya dari APBN Pusat), hingga pembinaan kelompok tani. Namun, penjelasan tersebut gagal total menjawab pertanyaan paling krusial: Di sektor mana saja uang rakyat itu benar-benar mengalir?
”Kami tidak butuh rancangan teori atau daftar tugas dinas. Yang masyarakat pertanyakan adalah angka pasti dan lokasi. Berapa persen penyesuaian anggaran fisik untuk pertumbuhan UMKK dan Non-UMKK dari total Rp14 Miliar tersebut? Mengapa persentase ini disembunyikan?” cetus perwakilan Tim Investigasi.
Ketidakjelasan ini juga menular pada program non-fisik seperti pelatihan dan pembinaan. Dinas Pertanian mengklaim telah melakukan peningkatan kapasitas, namun menolak membuka data sektor mana saja yang menunjukkan perkembangan positif dan mana yang mandek. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya proyek pelatihan formalitas yang tidak berdampak nyata pada kesejahteraan petani.
Di Mana Peran Inspektorat dan BPK?
Aroma tidak sedap dari ketertutupan informasi ini memicu desakan agar lembaga pengawas eksternal segera turun tangan. Publik kini mempertanyakan taji Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seharusnya, kedua lembaga audit ini melakukan cross-check berkala dan audit investigatif secara mendalam. Ada indikasi kuat bahwa “keberhasilan” yang dipaparkan di atas kertas oleh Dinas Pertanian berbeda jauh dengan realita di lapangan.
Jika Inspektorat dan BPK hanya menerima laporan administratif tanpa melakukan validasi fisik ke sub-sektor pertanian, maka fungsi pengawasan dianggap mandul. Sektor-sektor yang sengaja “disembunyikan” dalam rilis Dinas Pertanian harus dibuka paksa melalui audit forensik keuangan.
Tuntutan Transparansi: Jangan Berlindung di Balik Prosedur
Meskipun Dinas Pertanian menyatakan bahwa data rincian dapat diakses melalui mekanisme pelayanan informasi publik (PPID), birokrasi yang berbelit seringkali dijadikan tameng untuk mengulur waktu.
Masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama para petani yang masih menjerit akibat fluktuasi harga dan permainan tengkulak, berhak mengetahui ke mana perginya setiap rupiah dari anggaran Rp14 Miliar tersebut. Dinas Pertanian tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat “sudah sesuai ketentuan perundang-undangan” jika pada kenyataannya mereka alergi terhadap rincian persentase pertumbuhan ekonomi hilir (UMKK).
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga rincian realisasi anggaran per sektor dibuka secara transparan ke publik, bukan sekadar narasi penyelamatan reputasi.






























