Kalah Gugatan, Pengelola Pelabuhan Patimban Dipaksa Bayar Tunggakan PBB dan Denda Sanksi 60 Persen!
Warta In | SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang sukses memukul telak pengelola Pelabuhan Patimban di meja hijau. Gugatan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilayangkan pihak pengelola resmi kandas, memaksa mereka untuk segera merogoh kocek dalam-dalam demi melunasi kewajiban yang tertunda.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT) dinyatakan kalah dan diwajibkan segera melunasi seluruh tunggakan pajak mereka. Tidak tanggung-tanggung, kekalahan ini juga berbuah pahit dengan jatuhnya sanksi denda administratif sebesar 60 persen.
Perseteruan hukum ini bermula ketika kedua raksasa pengelola pelabuhan tersebut merasa keberatan dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang ditetapkan oleh Bapenda Subang.
Pihak PPI dan PICT mengklaim bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Subang sejak tahun 2022 hingga 2025 terlalu tinggi dan tidak sesuai.
Gerah dengan tagihan tersebut, mereka akhirnya nekat mengajukan gugatan pada tahun 2025 untuk membatalkan ketetapan SPPT PBB dari Bapenda. Namun, alih-alih lepas dari jerat pajak, upaya hukum ini justru menjadi senjata makan tuan.
Bapenda Subang yang berdiri kokoh mempertahankan hasil penilaian objek pajaknya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa kalkulasi yang mereka lakukan sudah sesuai regulasi. Dengan ditolaknya gugatan para pengelola pelabuhan, keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang.
Kini, PT PPI dan PT PICT tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi hukum: bayar pokok tunggakan dari tahun 2022, atau bersiap menghadapi eksekusi sanksi denda 60 persen yang terus membayangi.






























