Proyek Pembibitan Tebu di Lahan PTPN Ciater Disorot, Diduga Tak Selaras Tata Ruang Subang
Warta In Jabar | Subang, 4 Juni 2026– Rencana kegiatan pembenihan tebu di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional Ciater, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan tata ruang. Program yang disebut-sebut merupakan bagian dari kerja sama operasional (KSO) dengan pihak pelaksana yang diklaim sebagai bagian dari program Kementerian Pertanian RI tersebut, kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian zonasi wilayah dan regulasi tata ruang daerah.
Koordinator Arus Bawah,Andi Al Hakim (Andi Gondrong), menilai bahwa rencana alih fungsi atau optimalisasi lahan perkebunan menjadi kebun pembibitan tebu di wilayah Ciater perlu dikaji secara serius oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang. Menurutnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014.
“Subang selatan bukan zona utama untuk pengembangan komoditas tebu dalam skema tata ruang yang sudah ditetapkan. Ini harus diuji kesesuaiannya secara hukum dan agronomis, jangan sampai ada pelaksanaan program yang justru bertentangan dengan regulasi daerah,” ujarnya
Secara hukum tata ruang, setiap pemanfaatan lahan wajib mengacu pada:
* UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
* RTRW Kabupaten/Kota yang berlaku
* Kesesuaian peruntukan kawasan (zona budidaya, lindung, atau perkebunan spesifik)
Dalam konteks ini, sejumlah pihak menilai perlu adanya uji kesesuaian ruang (KKPR) serta kajian teknis dari pemerintah daerah sebelum proyek berjalan lebih jauh. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konflik pemanfaatan ruang.
Selain itu, aspek kajian agronomis juga menjadi sorotan, terutama terkait kesesuaian tanah, ketersediaan air, serta dampak terhadap ekosistem perkebunan yang sudah ada di kawasan Ciater
Andi Gondrong juga mendesak agar DPRD Kabupaten Subang segera melakukan langkah pengawasan, termasuk pemanggilan pihak pelaksana kegiatan dan manajemen PTPN yang terlibat dalam skema kerja sama tersebut.
“Harus ada klarifikasi terbuka. Jangan sampai program yang mengatasnamakan pemerintah pusat justru menimbulkan kegaduhan di daerah karena tidak sinkron dengan aturan tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu,Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal, melalui sejumlah media lokal Jabar, turut menyampaikan pandangannya terkait kegiatan tersebut. Ia menyoroti kurangnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, khususnya para petani nanas yang selama ini menjadi bagian penting dari struktur ekonomi pertanian di wilayah tersebut.
Indra Zainal menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait rencana penanaman bibit tebu di kawasan tersebut, termasuk dampak terhadap sektor pertanian yang sudah ada.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa proyek berbasis komoditas pertanian skala besar harus melalui tahapan evaluasi menyeluruh, termasuk:
* Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
* Kesesuaian RTRW dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
* Koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah
Jika tidak dilakukan secara transparan, kebijakan semacam ini dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif di masyarakat serta membuka potensi konflik pemanfaatan lahan.
Hingga saat ini, masyarakat dan kelompok pemerhati kebijakan tata ruang berharap pemerintah daerah Kabupaten Subang segera melakukan klarifikasi resmi terkait legalitas dan dasar perizinan kegiatan pembibitan tebu di kawasan Ciater.
Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh program pembangunan sektor pertanian tetap berada dalam koridor hukum, tidak bertentangan dengan RTRW, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak sosial maupun ekologis.
@boby cengos






























