Warta.in, Jember – WN dan BS akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait laporan dugaan penyerobotan lahan warisan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga tuduhan intimidasi menggunakan benda yang disebut sebagai senjata api. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu pujasera di Kabupaten Jember, Minggu (2/8/2026).
Dalam keterangannya, WN membantah tegas tuduhan bahwa dirinya pernah melakukan intimidasi menggunakan senjata api. Ia menegaskan, benda yang berada di dalam tasnya bukanlah pistol sebagaimana yang berkembang di masyarakat, melainkan sebuah keris pusaka atau keris karuhun peninggalan keluarga suaminya yang berasal dari Banten.
Menurut WN, keris tersebut tidak pernah dikeluarkan dari dalam tas sehingga tidak ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
“Yang ada di dalam tas saya bukan senjata api, melainkan keris pusaka keluarga suami saya. Keris itu tetap berada di dalam tas dan tidak pernah saya keluarkan. Jadi tuduhan adanya intimidasi menggunakan senjata api tidak benar,” ujarnya.
WN menjelaskan, kesalahpahaman itu bermula saat tas miliknya tertukar dengan tas milik seorang rekannya yang berprofesi sebagai pengacara. Ketika tas tersebut diambil dari musala oleh seseorang bernama Bobby, tas itu disebut terasa berat. Dari peristiwa itulah, menurutnya, muncul dugaan yang kemudian berkembang menjadi isu adanya senjata api.
Ia juga mengaku telah memperoleh penjelasan dari Bobby yang menyatakan tidak pernah merasa mendapat intimidasi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Selain memberikan klarifikasi terkait tuduhan intimidasi, WN turut memaparkan duduk perkara sengketa lahan yang kini masih berproses di pengadilan. Ia mengaku memiliki perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dan telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp10 juta kepada pemilik lahan.
Namun, menurut WN, perjanjian tersebut dihentikan secara sepihak ketika baru berjalan sekitar dua setengah tahun. Merasa dirugikan, ia kemudian menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas bangunan yang telah didirikannya di atas lahan tersebut.
“Saya mengajukan gugatan perdata karena perjanjian dihentikan secara sepihak. Yang saya tuntut adalah hak saya sesuai isi perjanjian, termasuk biaya pembangunan yang telah saya keluarkan,” jelasnya.
WN menambahkan, dirinya memiliki bukti pembayaran serta salinan perjanjian sewa yang akan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.
Menutup keterangannya, WN kembali menegaskan bahwa tuduhan intimidasi menggunakan senjata api merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta menurut versinya. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum serta pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.































