Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Langkah Maju Penyelesaian Sengketa: Pemkab PALI Bedah 2 Versi Batas Desa Tempirai Selatan dan Mangku Negara

Warta.in//PALI, 9 September 2026 – Konflik tapal batas yang melibatkan Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangku Negara dan Mangku Negara Timur kini resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan menerjunkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes). Mereka turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi delapan titik koordinat yang selama ini menjadi pusat persoalan.

Langkah krusial ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan evaluasi guna merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023. Proses verifikasi dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab PALI, H. Andre Fajar Wijaya, dengan didampingi jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti DPMD, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas PU, Bappeda, Dinas Pertanahan, serta jajaran camat dan kepala desa terkait. Jalannya verifikasi juga dikawal ketat oleh personel Intelkam Polsek Penukal dan Penukal Utara demi menjaga situasi tetap kondusif.

Berdasarkan hasil pemetaan di lapangan, diketahui bahwa delapan titik batas yang diperiksa terbagi menjadi dua versi klaim dari masing-masing pihak:Versi Desa Tempirai Selatan (5 Titik): Mencakup wilayah Lebung Sebagut Tue, Paye Sebetung Kebun Amri, Rentes Pipa Abang Kebun Kandar, Kebun Ramani, dan Lubuk Sawe.Versi Desa Mangku Negara Timur (3 Titik): Mencakup wilayah Lubuk Sepangkal, Jembatan Expand, dan Muara Sungai Sebagut.

Kepala Desa Tempirai Selatan, Sapikal Usman, menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini adalah momentum penting untuk melahirkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penetapan garis perbatasan yang ideal tidak boleh mengabaikan aspek historis dan pengakuan adat yang sudah berlangsung turun-temurun, selain tentunya harus didukung oleh dokumen administrasi kedinasan yang sah. Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Mangku Negara Timur, Evan Chandara, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan formal ini secara kooperatif demi mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Tempirai Raya, Dedi Handayani, meminta Pemkab PALI untuk mengolah data hasil verifikasi ini secara transparan, objektif, dan adil. Ia juga mengimbau warga agar menahan diri dari klaim sepihak di media sosial maupun di lingkungan sosial sampai tim kabupaten mengeluarkan keputusan final. Seluruh data faktual, aspek yuridis, dan bukti sejarah yang dikumpulkan dari lapangan ini selanjutnya akan diteliti secara mendalam oleh Tim PPBDes guna merumuskan batas wilayah yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kedamaian jangka panjang di Bumi Serepat Serasan.

 

(Randi)

Berita Terkait