Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pembayaran Tembakau Rp358,5 Juta Tak Kunjung Tuntas, Sutrisno; Tempuh Jalur Hukum !!

Warta.in, Jember – Perselisihan transaksi jual beli tembakau senilai Rp358,5 juta antara Sutrisno dan Tonaji alias Complong bin Panut di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, belum menemukan penyelesaian. Meski sebelumnya telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan (mediasi) di Mapolsek Wuluhan dan diberikan tambahan waktu untuk melunasi pembayaran, namun hingga 28 Oktober 2026 kewajiban tersebut disebut belum juga dituntaskan.

Persoalan yang bermula dari transaksi pada 2024 itu kini menunggu kejelasan penanganan dari kepolisian. Sutrisno menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum setelah sejumlah kesempatan penyelesaian yang diberikan belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2026, persoalan tersebut berkaitan dengan pembelian tembakau milik Sutrisno senilai total Rp358.500.000. Transaksi itu berlangsung pada 16 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 di Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Dalam dokumen tersebut, Tonaji selaku pihak kedua mengakui telah membeli tembakau milik Sutrisno, tetapi belum menyelesaikan pembayaran. Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan tenggat pelunasan paling lambat 15 September 2026.

Ket Foto : Surat Pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak di Mapolsek Wuluhan.

Sudah Diberi Tambahan Waktu

Perkembangan berikutnya terjadi pada 18 September 2026. Pada hari itu, Tonaji kembali mendatangi Mapolsek Wuluhan. Namun, menurut keterangan pihak Sutrisno, pembayaran belum juga diselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Tonaji disebut meminta tambahan waktu selama satu bulan untuk memenuhi kewajibannya. Sutrisno kembali memberikan kesempatan dengan harapan persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Akan tetapi, hingga 28 Oktober 2026, pembayaran yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.

Pada tanggal tersebut, Tonaji kembali mendatangi Mapolsek Wuluhan. Menurut keterangan pihak Sutrisno, dalam pertemuan itu Tonaji kembali meminta tenggang waktu atau menawarkan pengembalian tembakau dengan skema biaya penyusutan maupun kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Tawaran tersebut ditolak Sutrisno. Ia berpandangan bahwa transaksi yang terjadi merupakan jual beli sehingga kewajiban pembayaran harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal. Menurutnya, pengembalian barang dengan pembagian kerugian bukanlah penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya.

Atas kondisi tersebut, Sutrisno menyatakan akan melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum agar memperoleh kepastian atas transaksi yang dipermasalahkan.

Sutrisno Mengaku Mengalami Kerugian Materiil dan Imateriil

Selain belum menerima pembayaran transaksi tembakau senilai Rp358,5 juta, Sutrisno mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat persoalan yang berlarut-larut tersebut.

Dari sisi materiil, nilai transaksi yang belum dibayarkan menjadi persoalan utama yang hingga kini masih harus diselesaikan. Sementara dari sisi imateriil, Sutrisno mengaku menghadapi beban pikiran dan ketidaknyamanan karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian, meskipun kesempatan secara kekeluargaan telah diberikan.

Terlebih, tenggat pembayaran yang disepakati pada 15 September 2026 telah terlewati. Sutrisno juga telah memberikan tambahan waktu setelah Tonaji kembali mendatangi Mapolsek Wuluhan pada 18 September 2026.

Namun, hingga 28 Oktober 2026, menurut keterangan pihak Sutrisno, kewajiban pembayaran tersebut belum juga dituntaskan.

Bagi Sutrisno, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nilai transaksi, melainkan juga kepastian pemenuhan kewajiban dalam hubungan jual beli. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ket Foto : Nota transaksi jual-beli antara kedua belah pihak.

Muncul Dugaan Penjual Tembakau Lain Mengalami Persoalan Serupa

Di tengah berlarutnya persoalan tersebut, muncul keterangan dari masyarakat bahwa dugaan persoalan pembayaran dalam transaksi jual beli tembakau serupa tidak hanya dialami Sutrisno.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan sejumlah penjual tembakau lain yang juga menghadapi persoalan pembayaran. Sebagian di antaranya disebut telah menerima pembayaran secara dicicil, sementara penjual lainnya dikabarkan belum memperoleh pelunasan sesuai kesepakatan.

Namun, para penjual tersebut disebut belum melaporkan persoalan yang mereka alami kepada pihak berwenang. Dalam konteks tersebut, Sutrisno disebut sebagai salah satu penjual yang hingga kini mengaku sama sekali belum menerima pembayaran atas tembakau yang telah dijualnya, dengan nilai transaksi mencapai Rp358,5 juta.

Keterangan masyarakat tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, Untuk menyimpulkan bahwa seluruh transaksi yang disebut memiliki persoalan serupa berkaitan dengan satu pola perbuatan atau merupakan tindak pidana.

Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk penjual lain yang diduga mengalami persoalan pembayaran, penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.

Menunggu Gelar Perkara di Polres Jember

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara, laporan Sutrisno masih dalam proses penanganan di Polsek Wuluhan dan disebut berstatus laporan masyarakat (LM).

Polsek Wuluhan berencana menggelar perkara di Polres Jember pada Senin, 2 November 2026. Gelar perkara tersebut direncanakan untuk menelaah persoalan dan menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai fakta serta bukti yang tersedia.

Melalui proses tersebut, diharapkan terdapat kejelasan mengenai arah penanganan perkara, termasuk apakah persoalan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau lebih tepat diselesaikan melalui jalur keperdataan.

Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga gelar perkara dilaksanakan dan terdapat keterangan resmi dari kepolisian, persoalan tersebut masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya.

Sutrisno berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian atas transaksi jual beli tembakau yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Ia juga berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan adanya penjual tembakau lain yang mengalami persoalan pembayaran serupa masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Berita Terkait