Warta.in, Jember — Polres Jember memeriksa dua orang saksi terkait laporan seorang warga Kabupaten Banyuwangi yang mempersoalkan keberadaan mobil Toyota Innova miliknya setelah proses pengurusan klaim asuransi di kantor TAF Jember.
Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Polres Jember.
Hillman Lintang Pangestu, S.H. dan Rurialwan Palawan, S.H., selaku kuasa hukum yang mendampingi pelapor, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menindaklanjuti proses hukum atas persoalan yang dilaporkan.
Mereka juga menyebut terdapat dugaan proses penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau SOP yang berlaku. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan adanya keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan selama dua bulan.
“Hari ini kami menghadirkan dua orang saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan tindakan yang diperintahkan oleh Polres Jember. Langkah ini kami lakukan sebagai upaya hukum, baik terkait dugaan tindak pidana maupun aspek perdatanya,” kata Hillman.
Laporan tersebut dibuat oleh Moch. Malik Ibrahim, warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu, 23 September 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Polres Jember Nomor: LPM/1077/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBER.
Dalam laporan tersebut, Moch. Malik Ibrahim mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait satu unit Toyota Innova tahun 2026 yang sebelumnya dibeli melalui pembiayaan TAF Jember secara kredit.
Persoalan bermula setelah kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Pada 9 September 2026, pelapor bersama seseorang yang disebut tidak dikenal mendatangi kantor TAF Jember di Jalan Gajah Mada Nomor 301, Kecamatan Kaliwates, untuk menanyakan proses pengajuan klaim asuransi kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, pelapor mendapat informasi mengenai proses pengurusan klaim asuransi melalui kantor TAF Jember. Pelapor kemudian kembali mendatangi kantor tersebut pada 10 September 2026 untuk melanjutkan pengurusan klaim.
Saat proses administrasi berlangsung, pelapor disebut menyerahkan kontak kendaraan kepada seseorang berinisial RB yang disebut sebagai karyawan TAF Jember. Pelapor juga mengisi sejumlah dokumen administrasi yang diperlukan.
Namun, setelah meninggalkan kantor tersebut, pelapor mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Pelapor kemudian berupaya mencari informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, mobil tersebut disebut telah dibawa untuk keperluan pengurusan asuransi.
Persoalan kemudian berkembang karena kendaraan yang dimaksud disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya hingga laporan dibuat.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong pelapor membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polres Jember.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Sejumlah dokumen juga diserahkan sebagai bukti awal, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi surat penyelesaian hutang, fotokopi STNK, serta tangkapan layar percakapan antara pelapor dengan pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, mengenai dugaan penarikan kendaraan yang disebut tidak sesuai prosedur, pihak pendamping pelapor menyatakan persoalan tersebut masih akan didalami melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi oleh Polres Jember. Dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih merupakan materi pengaduan pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Selanjutnya, penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.































