Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PT IAM Kabur dari Rapat, Gabungan Dishub PALI, GRIB Jaya, LSM Lidik dan Warga Siap Melakukan Penutupan Total!

Warta.in//PALI, 6 Agustus 2026 – Ketegangan hebat melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI bersama aliansi besar yang terdiri dari Ormas GRIB Jaya, LSM Lidik, dan masyarakat setempat, kini bersatu mengambil langkah ekstrem. Mereka siap menggelar aksi pemblokiran dan penutupan total akses jalan operasional PT Inti Agro Makmur (PT IAM) dalam kurun waktu dekat ini.

Langkah radikal ini dipicu oleh tindakan tidak sopan Humas PT IAM, Munawar Lubis, yang mendadak kabur dari ruang rapat di kantor Dishub PALI pada Kamis (6/8/2026). Perusahaan dinilai sengaja menghindar dan menolak berkomitmen secara tertulis untuk menjaga fasilitas publik Bumi Serepat Serasan.

Kronologi Kejadian: Setuju Lisan, Menghilang Saat Cetak Dokumen Rapat resmi yang awalnya berjalan kondusif bertujuan untuk menyusun aturan operasional angkutan PT IAM agar tidak merusak infrastruktur daerah. Pihak perusahaan berulang kali menyatakan setuju dengan seluruh poin yang diajukan. Namun, drama terjadi sesaat setelah staf Dishub mencetak draf kesepakatan untuk ditandatangani.”Pihak Humas PT IAM awalnya menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan seluruh poin. Namun, saat staf kami mencetak dokumen kesepakatan menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka langsung pergi meninggalkan ruangan tanpa kejelasan,” cetus Lihan, Kepala Bidang Dishub PALI kepada awak media.

Meski sempat berjanji via telepon akan kembali, perwakilan PT IAM membohongi aparat pemerintah dan tidak pernah memunculkan batang hidungnya hingga jam kantor berakhir.

4 Aturan Ketat yang Dihindari PT IAM Aksi melarikan diri ini diduga kuat karena PT IAM enggan mematuhi empat poin aturan krusial, yaitu:Wajib Jaring Pengaman: Armada harus memasang jaring agar muatannya tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Pembatasan Tonase: Kendaraan angkutan dilarang overkapasitas, dengan batas maksimal 8 hingga 8,5 ton.Larangan Konvoi Panjang: Truk dilarang beriringan lebih dari 3 unit guna mencegah kemacetan parah.Perbaikan Jalan Rusak: PT IAM wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan daerah, mulai dari Simpang LKK hingga ke pintu masuk area perusahaan.

Tak hanya itu, legitimasi operasional perusahaan juga dipertanyakan. PT IAM mengklaim telah mengantongi Surat Izin Lintas resmi secara lisan, namun Dishub PALI menegaskan tidak pernah menerima fisik maupun dokumen digital dari izin tersebut.

Aliansi Bergerak, Sanksi Ekstrem Menanti Merespons tindakan yang dinilai melecehkan institusi pemerintahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Ibu Kartika, langsung menerjunkan tim khusus ke kantor PT IAM untuk menagih komitmen tertulis. Ibu Kartika menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil jalur hukum.

Melihat tidak adanya iktikad baik, kemarahan kini meluas ke elemen masyarakat. Dishub PALI bersama Ormas GRIB Jaya, LSM Lidik, dan warga sekitar mengonfirmasi bahwa aliansi gabungan telah terbentuk. Aksi massa untuk menutup total akses operasional seluruh armada PT IAM dipastikan akan segera bergerak demi menegakkan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten PALI.

 

(M.R)

Berita Terkait