32.9 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

‎Dugaan Monopoli Proyek di PALI Melebar, Pokir DPRD dan Aliran Dana Fee Proyek Ikut Disorot ‎

PALI — Penanganan dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri PALI dikabarkan mulai memasuki babak baru.

‎Tidak lagi hanya menyasar pelaksana teknis dan pihak kontraktor, proses pemeriksaan disebut mulai merambah sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah oknum anggota DPRD PALI dikabarkan akan dimintai keterangan terkait dugaan pengondisian proyek dan aliran dana fee proyek yang diduga mengalir dari rekening perusahaan pelaksana kepada rekening pribadi salah satu oknum legislator.

‎Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran etika politik, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang proyek maupun mengintervensi proses tender.

‎Hal tersebut diatur dalam:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;

‎Prinsip pengadaan yang wajib menjunjung transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan bebas intervensi.

‎Jika terdapat pihak yang menerima fee proyek karena pengaruh jabatan atau kewenangan politik, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

‎Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

‎Pasal 12 Huruf B UU Tipikor

‎Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena dianggap melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎Pasal 11 UU Tipikor

‎Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang patut diduga berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangannya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

‎Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor

‎Mengatur pemberian hadiah, fee, komisi, atau janji kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan.

‎Pasal 3 UU Tipikor

‎Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎Selain itu, dugaan pengondisian proyek juga berpotensi melanggar:

‎Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

‎terkait persekongkolan tender atau pengaturan pemenang proyek.

‎Publik Desak APH Jangan Tebang Pilih

‎Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan tidak berhenti pada level pelaksana lapangan semata.

‎Desakan publik menguat agar proses hukum tidak hanya menyasar “pemain figuran”, tetapi juga aktor intelektual yang diduga menikmati aliran dana maupun memiliki pengaruh dalam pengondisian proyek.

‎“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

‎Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten PALI. Sebab apabila benar terdapat aliran dana fee proyek kepada oknum pejabat maupun legislator, maka praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif secara bersamaan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten PALI maupun dari Kejaksaan Negeri PALI terkait identitas pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Tim

Berita Terkait