PALI – Kemarahan pecah di ruang rapat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (25/05/2026). DPRD bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) meluapkan kekecewaan terhadap masih bebasnya aktivitas truk batubara yang melintas di jalan umum, meski larangan resmi telah diberlakukan sejak awal tahun 2026.
Rapat terbuka yang menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) PALI dan Dishub Provinsi Sumatera Selatan itu berubah panas saat persoalan dugaan pembangkangan perusahaan tambang dibedah secara terbuka. Sorotan utama tertuju pada lemahnya penegakan aturan yang dinilai hanya tajam di atas kertas.
Larangan yang menjadi dasar protes tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati PALI Nomor 550/19/Dishub-1/XII/2025 serta Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025. Kedua regulasi itu secara tegas melarang angkutan batubara melintas maupun menyeberangi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Truk-truk bermuatan batubara disebut masih hilir mudik tanpa hambatan, memicu kemarahan masyarakat dan DPRD.
Ketua Umum LSM Macan, Beniwisakti, mempertanyakan keberanian pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga mengabaikan aturan daerah.
“Sudah jelas ada larangan resmi, tapi truk batubara masih bebas melintas. Ini yang dipertanyakan masyarakat. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan sementara perusahaan seenaknya melanggar,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia juga menilai pemerintah terkesan kalah menghadapi kepentingan korporasi tambang, sementara masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan akibat kerusakan jalan dan ancaman keselamatan pengguna jalan umum.
Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, turut melontarkan kritik keras kepada Dishub Provinsi Sumsel. Ia meminta tindakan nyata, bukan sekadar laporan dan alasan administratif.
“Jangan masyarakat terus yang jadi korban. Jalan rusak, debu meningkat, risiko kecelakaan tinggi. Kalau aturan sudah jelas, maka perusahaan yang membandel harus dihentikan operasional kendaraannya,” cetus Ubaidillah.

Suasana rapat semakin memanas ketika pihak Dishub PALI maupun Dishub Provinsi Sumsel dinilai minim memberikan jawaban tegas. Kedua instansi hanya menyampaikan bahwa hasil rapat akan diteruskan kepada pimpinan masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Jawaban tersebut memicu kekecewaan peserta rapat karena dianggap tidak memberikan solusi konkret atas persoalan yang telah berlarut-larut.
Rapat akhirnya ditutup tanpa keputusan tegas maupun langkah penindakan langsung terhadap perusahaan angkutan batubara yang diduga masih menggunakan jalan umum. DPRD PALI memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sampai di meja rapat semata.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil langsung pihak perusahaan tambang dan angkutan batubara guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran aturan yang terus terjadi di wilayah Kabupaten PALI.































