Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sekda Tegaskan Pasar Induk Jubleg Strategis Serap Hasil Agribisnis Sukabumi, Pedagang Harap Konsep dan Pengelolaan Diperjelas

 

SUKABUMI– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan pentingnya pembangunan Pasar Induk Jubleg sebagai pusat distribusi hasil agribisnis dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan sejumlah instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas penyesuaian aspek teknis dan administrasi terkait rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah.

 

Ade Suryaman menyebut keberadaan pasar induk dibutuhkan untuk menampung potensi hasil pertanian dari 47 kecamatan dan 381 desa di Kabupaten Sukabumi.

 

> “Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujar Ade.

 

Menurutnya, pembangunan pasar induk diharapkan dapat memperpendek jalur distribusi hasil pertanian sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih dekat bagi para petani di daerah.

 

Penyesuaian Luas Lahan dan Kapasitas Pedagang

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap usulan teknis pembangunan Pasar Jubleg.

 

Semula, pembangunan direncanakan memanfaatkan lahan seluas 5 hektare. Namun, dalam revisi terbaru, Pemkab Sukabumi mengusulkan optimalisasi aset daerah yang telah tersedia dengan luas sekitar 2 hektare hingga ke batas jalan provinsi.

 

Dalam usulan tersebut, pembangunan pasar diproyeksikan mampu menampung 266 pedagang, terdiri atas 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan yang direncanakan mencapai 6.700 meter persegi.

 

“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.

 

Fasilitas pasar nantinya dibagi ke dalam sejumlah zonasi, meliputi zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk nonpangan.

 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026.

Pengelolaan dan Dampak terhadap Pedagang Perlu Diperhatikan

Rencana pembangunan Pasar Induk Jubleg mendapat perhatian karena menyangkut keberlanjutan aktivitas perdagangan dan distribusi hasil pertanian di Kabupaten Sukabumi.

 

Selain aspek pembangunan fisik, sejumlah hal penting perlu dipastikan dalam proses perencanaan, antara lain mekanisme pengelolaan pasar, sistem distribusi komoditas, kepastian penempatan pedagang, serta akses petani dan pedagang kecil terhadap fasilitas pasar.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari perwakilan pedagang, petani, maupun kelompok masyarakat terkait tanggapan mereka terhadap rencana pembangunan dan penyesuaian desain Pasar Induk Jubleg.

 

Pandangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pembangunan pasar tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal.

 

### Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap revisi justifikasi teknis yang diajukan dapat segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat direalisasikan.

 

Pasar tersebut diproyeksikan menjadi salah satu fasilitas strategis untuk memperpendek rantai distribusi hasil bumi, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta memperluas akses pemasaran bagi petani dan pedagang lokal.

 

Namun, keberhasilan program ini nantinya akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, kepastian pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan, dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

(Alfi yonimar)

Berita Terkait