29.9 C
Jakarta
Minggu, Juli 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketum OMBB Meminta Kepada Presiden RI Dan Kapolri Untuk menegakan Hukum Yang Seadil-adilnya .

Warta.in-Muko-muko,Bengkulu

Ketua umum Forum Komunika LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin yang terjerat OTT oleh pihak kepolisan polres kabupaten muko-muko M Diamin selaku Ketua umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Maju Bersam Bengkulu OMBB Majelis Pimpinan Nasional Meminta kepada presiden RI Prabowo Subianto dan juga Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Untuk Menegakan Hukum Yang seadil-adilnya dan menerapkan Undang-Undang yang sudah di akui oleh negara, Minggu, 13 Juli 2025.

Didalam ada dugaan indikasi merugikan negara disalah satu desa di kabupaten muko-muko tersebut sudah menangkap salah satu Ketua umum LSM provinsi Bengkulu Agus Kisut tersebut, saya selaku ketum OMBB Sangat menyayang kan kepada pihak polres Kabupaten muko-muko Yang mana hanya memproses saudara Agus kisut saja sedangkan di diduga kepala desa yang memberikan uang kepada dia tidak diproses secara Hukum karena ada nya penerima pasti adanya pemberi ungkap M Diamin ketua umum OMBB tersebut,

Seharus nya baik pemberi maupun penerima suap dalam suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Pemberi suap yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Lanjutnya” apabila hanya Teduga LSM Agus Suparmin Alias kisut yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara suap-menyuap masalah merugikan keuangan Negara tersebut

Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada Pihak APH khusus kami dari ormas OMBB sudah tercoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.Ada apa.????.

sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas M.Diamin“

Pewarta:Hidayat

Editor:Harry

(Tim Redaksi)

Berita Terkait