Warta.in- Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melaksanakan Audiensi untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah kabupaten Lebong dan DPRD di Kabupaten Lebong, Rabu (5/11/2025).
Sesuai informasi yang diterima awak media ini berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan Nomor : UND/1888/KSP.00/70-72/10/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Ely Kusumastuti, Prihal: Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di DPRD Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Adapun tujuan audiensi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK RI yaitu agar terjalin koordinasi,kolaborasi,dan sinergitas antara KPK RI dengan semua pihak, misalnya Unsur Pemerintah, Mahasiswa, dan termasuk Sektor Swasta.Tujuannya agar memkuat tindakan pencegahan, memberi pemahaman bahaya melakukan korupsi, menegakkan anti-korupsi, hingga mewujudkan kebijakan untuk terciptanya managemen yang lebih akuntabel dan integritas.
Saat awak media ini konfirmasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., yang diwakilkan oleh Plt, Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH, Menjelaskan, ” bahwa kami membenarkan adanya surat audiensi itu dan kami juga memberitahukan bahwa audiensi akan di selenggarakan hari Rabu ini, tanggal 5 November 2025 pada Jam : 14.00 – 16.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebong,”Jelasnya.(AY)































