Sumatra Selatan (Pali), Warta.in
17 Januari 2026
Desa tanjung kurung kecamatan abab, kabupaten Penukal abab lematang ilir (pali) Pemerintah setempat desa tanjung kurung yang di naungi badan permusyawaratan desa (BPD)


Mengadakan rapat di kantor desa tanjung kurung yang di hadiri masyarakat membahas Plasma desa tanjung kurung perihal ini BPD NYA menanyakan ter’kait di duga ada nya Plasma desa tanjung kurung yang berjumlah 11 orang,
terkait musyawarah desa dengan pemerintah setempat 11 orang yang di bilang itu milik desa atau khas desa mereka sangat di rugikan karna sk plasma Mutlak itu milik mereka dengan ini jika terjadi nya pembekuan dari pihak koperasi Golden blonsom sumatra ( GBS) akan ada regulasi dari kementerian pertanian karna SK PLASMA ini yang di miliki 11 orang ini sebagai berikut? …
Misna karnati binti malihan
Usdah binti muhamad dia
Eryani binti a, Badarudin Hasan
Surnaini binti juhar
Subaiti binti tamit
Rohnika binti rusnang
Pramika binti arozi
Ernaini binti saparudin
Rohma yulia binti rusnang
Surnayu binti Husen
Asusi wariah binti rozali
Sk dari kementerian pertanian itu sah yang di tanda tangani oleh bupati penukal abab lematang ilir (PALI) jika sk tersebut di dasar kan pada data fiktif, tandan tangan palsu, atau dokumen palsu pelaku dapat di jerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,
pihak koperasi Gbs dengan ini harus mengambil pihak tegas dan bijaksana karna rakyat sudah muak dengan kebijakan yang sangat merugikan MASYARAKAT!
(Team/red)






























