Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu 14/febuari/2026, berdasarkan, informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Bumi Ayu tahun Anggaran 2024-2025.
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa, seperti: Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan.
Namun sangat di sayangkan, realisasi anggaran tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa Bumi Ayu dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Bumi Ayu di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan yang tercatat hingga empat kali penganggaran dalam satu tahun anggaran.
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan
Tahun angaran 2024
Perempuan Rp 8.560.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.600.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 5.180.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.045.000
1 Tahun angaran 2024
Penyertaan Modal Rp 180.000.000
2 Tahun angaran 2025
Penyertaan Modal Rp 145.204.800
Rincian dua kegiatan Penyertaan Modal. Dengan nilai lebih dari tiga ratus jutah, DD 2024-2025 bukan angka kecil. Transparansi realisasi dan dokumentasi pekerjaan menjadi kunci agar dana publik benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat desa, bukan sekadar angka dalam laporan administrasi.
Selain itu, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) sebesar Rp 139.958.800 juga dipertanyakan, apakah bantuan tersebut berupa pengadaan bibit ikan dan pakan ikan untuk kelompok tani ikan desa, ataukah hanya sekedar bantuan yang tidak tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi melalui akun whatsapp (WA) Waalaikum salam…kami selaku kepala desa hanya menjalan tugas dan kegiatan program tersebut sudah ada arahan dari pemerintah pusat dan kabupaten sesuai juknis yg ada…
Bigutupun thn ini semua kegiatan sudah diatur baik penggunaan dana desa ataupun alokasi dana desa.
Kalaupun memang ingin jelas silahkan tanya di inspektorat apakah ada desa2 yg tidak membuat SPJ dan bayar pajak negara wabil khusus desa bumi ayu terima kasih..































