

Samosir, Menjalani tugas sebagai Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan memperkaya pengalaman bagi Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed. Profesi ini memerlukan pengendalian emosi yang kuat karena menghadapi berbagai tipikal para pihak yang berperkara dan sikap Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.
Banyaknya tumpukan perkara perdata di tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, mengakibatkan sebagian para pencari keadilan harus menunggu selama bertahun tahun untuk memperoleh kepastian hukum yang incrah.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini mewajibkan setiap perkara perdata di pengadilan tingkat pertama untuk menyelesaikan melalui mediasi sebelum diajukan ke persidangan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator, tanpa kewenangan memutus atau memaksakan prnyelesaian. Mediator di pengadilan terdiri dari : (1) Hakim di pengadilan negeri yang telah mengikuti pelatihan mediasi (2) Mediator Non Hakim, setiap orang yang telah mengikuti pelatihan mediasi dan memperoleh sertifikat sebagai mediator yang terakredetasi mahkamah agung ri. Selanjutnya Mediator Non Hakim dapat mendaftar di Pengadilan Negeri.
Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih mediator non hakim antara lain:
– Sertifikasi dan Akreditasi: Pastikan mediator memiliki sertifikasi dan akreditasi dari lembaga yang terpercaya.
– Pengalaman dan Keahlian: Pilih mediator yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang yang relevan dengan sengketa Anda.
– Biaya dan Fasilitas: Pertimbangkan biaya dan fasilitas yang ditawarkan oleh mediator.
– Reputasi dan Kredibilitas: Cari tahu reputasi dan kredibilitas mediator sebelum memilihnya.
Peran mediator non hakim sangat penting dalam menyelesaikan konflik menuju perdamaian. Mereka dapat membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk berkomunikasi efektif dan mencapai kesepakatan bersama.
Beberapa kelebihan mediator non hakim adalah:
1. Netralitas: Mereka tidak memiliki kepentingan pribadi dalam konflik.
2. Fleksibilitas: Dapat menyesuaikan pendekatan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkonflik.
3. Keterampilan komunikasi: Membantu memahami perspektif masing-masing pihak.
Mediator non hakim dapat berperan dalam berbagai konteks, seperti : 1. Konflik keluarga, 2. Sengketa bisnis, 3. Konflik social
Untuk mengoptimalkan peran mediator non hakim di pengadilan negeri, beberapa langkah dapat dilakukan:
1. Pelatihan dan Sertifikasi: Pastikan mediator non hakim memiliki pelatihan dan sertifikasi yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang kompleks.
2. Kerja Sama yang Baik: Bangun kerja sama yang baik antara mediator non hakim dengan hakim dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses mediasi berjalan lancar.
3. Pengawasan dan Evaluasi: Lakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses mediasi untuk memastikan kualitas dan efektivitas mediasi.
4. Pemberian Informasi: Berikan informasi yang cukup kepada pihak-pihak yang berkonflik tentang proses mediasi dan peran mediator non hakim.
5. Fasilitas yang Memadai: Sediakan fasilitas yang memadai untuk proses mediasi, seperti ruang mediasi yang nyaman dan privasi yang terjamin.
Dengan langkah-langkah tersebut, peran mediator non hakim dapat dioptimalkan untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus di pengadilan negeri dengan lebih efektif dan efisien.
Kode etik mediator non hakim di pengadilan negeri meliputi:
1. Netralitas: Mediator harus netral dan tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik.
2. Integritas: Mediator harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam konflik.
3. Kerahasiaan: Mediator harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi.
4. Kompetensi: Mediator harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang kompleks.
5. Penghormatan terhadap Pihak yang Berkonflik: Mediator harus menghormati hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik.
6. Transparansi: Mediator harus transparan dalam proses mediasi dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak yang berkonflik.
Dengan mematuhi kode etik tersebut, mediator non hakim dapat menjalankan perannya dengan profesional dan efektif dalam membantu menyelesaikan kasus-kasus di pengadilan negeri.
Payung hukum untuk mediator non hakim di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mengatur tentang alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi.
2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan: Mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan dan peran mediator.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 117/KMA/SK/VII/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan: Memberikan petunjuk pelaksanaan mediasi di pengadilan.
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi mediator non hakim untuk menjalankan perannya dalam membantu menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Teknik jitu mediator non hakim untuk memandu mediasi di pengadilan negeri:
1. Membangun Raport: Menciptakan suasana nyaman dan membangun kepercayaan dengan para pihak yang bersengketa.
2. Aktif Mendengarkan: Mendengarkan dengan seksama dan memahami perspektif masing-masing pihak.
3. Menggunakan Bahasa yang Netral: Menggunakan bahasa yang netral dan tidak memihak.
4. Mengidentifikasi Isu: Mengidentifikasi isu-isu yang menjadi sumber sengketa.
5. Mendorong Komunikasi Efektif: Mendorong para pihak untuk berkomunikasi efektif dan terbuka.
6. Mengelola Emosi: Mengelola emosi para pihak yang bersengketa untuk menciptakan suasana yang kondusif.
7. Mencari Solusi Bersama: Membantu para pihak mencari solusi yang mutually beneficial.
Dengan menggunakan teknik-teknik tersebut, mediator non hakim dapat membantu para pihak yang bersengketa merasa nyaman dan terbuka dalam menyampaikan masalahnya, sehingga proses mediasi dapat berjalan efektif. (red)





























