Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp204.226.600 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Tak hanya itu, pembangunan gedung serbaguna tersebut juga diduga berdiri di atas lahan milik Pertamina, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan lahan serta proses perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa.
Sorotan terhadap proyek pembangunan Gedung Serbaguna tersebut semakin menguat setelah adanya hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh wartawan di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut terungkap bahwa pihak Inspektorat Kabupaten PALI juga telah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2025 tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung serbaguna tersebut. Kekurangan volume yang dimaksud diduga terjadi pada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah. Dari hasil perhitungan sementara, nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp40 juta. Atas temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara melakukan setor balik ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dugaan kekurangan volume pekerjaan, pembangunan gedung serbaguna tersebut juga menuai sorotan karena diduga berdiri di atas lahan yang berkaitan dengan aset milik Pertamina. Isu mengenai status kepemilikan lahan ini pun menjadi perhatian publik, mengingat setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya berdiri di atas lahan yang memiliki kejelasan status hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten PALI sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, lahan tempat berdirinya gedung tersebut disebut-sebut merupakan hibah dari masyarakat kepada pemerintah desa. Namun demikian, hingga saat ini status legalitas lahan tersebut masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pihak terkait berencana untuk memperkuat legalitas lahan tersebut melalui proses administrasi yang sah, di antaranya dengan pengurusan dan penerbitan sertifikat resmi atas nama pemerintah desa. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset yang dibangun menggunakan dana desa benar-benar memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Prambatan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan yang muncul terhadap pembangunan gedung serbaguna tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan kekurangan volume pekerjaan maupun persoalan status lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan aset Pertamina, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan lebih lanjut.
(Red)































